Terus Dikembangkan, Kajari Jamin Tidak Tebang Pilih

BojonegoroDetakpos.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Jawa Timur, Badrut Tamam menegaskan, pihaknya terus mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19.

Didampingi Kasi Intel
Edward Naibaho,
Kajari menngskatakan telah memeriksa sebanyak 102 saksi, termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat maupun pihak yang diduga terlibat, baik di pusat maupun daerah dan pihak rekanan.

“Tidak ada tebang pilih,” tegas Badrut Tamam ditemui di ruang kerjanya, Selasa ,(10/11/2021).

Dari sejumlah saksi tersebut juga dari pihaknya telah rekanan, di antaranya PT Arta, PT Yasira, selaku pengadaan alat pelindung diri (APD) juga diperiksa. “Tentu kami tidak bisa menyampaikan materi penyidikan ke publik,”katanya.

Proses ini diakui cukup lama karena jumlah saksi yang dibutuhkan cukup banyak. Juga perlu pemeriksaan meliputi menghitung mana aset negara dan jumlah kerugian negara yang menjadi dasar pemeriksaan dalam kasus korupsi.

Karena itu dia pun membuka dan mempersilakan jika pihak pihak Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur’an FKPQ memiliki fakta dan bukti terkait untuk melaporkan. Tentu saja tidak yang bersifat asumsi, karena proses hukum berdasarkan bukti bukti.

Termasuk dugaan markup APD yang disebut sebut harga APD Rp 6 juta, tapi kenyataan harga di pasaran kisaran Rp 3juta. “Sejumlah PT sudah diperiksa. Silakan kalau ada bukti bukti, sampaikan ke Kejari,”tandasnya.

Soal pemeriksaan potongan Rp 1 juta, Badrut Tanam mengatakan, dirinya pada 5 Agustus 2021 baru dilantik sebagai Kejari Bojonegoro. Sementara kasus ini sudah sampai ke tahap penyidikan.

Berdasarkan fakta, dan penyidikan, lanjut dia, maka ditetapkan SDK, ketua FKPQ sebagai tersangka dugaan korupsi BOP Covid-19.

Jadi, menurutnya, tidak ada kasus berpindah dari mark-up Rp 6 juta harga APD, menjadi kasus pungutan Rp 1 juta. Semua masih dalam proses penyidikan yang terus berkembang.

Terhadap aksi unjuk rasa yang menuntut pembebasan SDK, Badrut Tamam mempersilahkan mereka menyampaikan bukti ke pihak penyidik, bahkan nanti di persidangan Pengadilan Negeri.

Soal pembebasan tersangka, dia pun menyarankan melalui prosedur peraturan, karena penangguhan penahanan itu juga ada aturannya. “Ikuti aturan penangguhan penahanan,”tegasnya

Pihaknya merasa tidak ditekan oleh massa unjuk rasa, karena menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh peraturan.
“Sebaiknya aksi massa tidak melibatkan anak anak usia sekolah. Itu banyak yang seragam sekolah,. Ya kasihan, mereka,”tuturnya.(d/2).

Editor:A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *