Wacana Prostitusi Daring Masuk Rancangan KUHP

JakartaDetakpos-Seiring terungkapnya prostitusi daring (online) oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu, muncul wacana memasukkan delik prostitusi jenis ini ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dirumuskan Komisi III DPR RI. Sejauh ini mamang belum ada pembahasan secara khusus menyangkut hal ini dalam KUHP maupun RKUHP.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menginformasikan, memang belum ada pasal khusus yang mengatur delik prostitusi daring seperti pada contoh kasus VA yang diungkap Polda Jatim. “Dalam pertemuan dengan Kapolda Jatim, ada usulan agar memasukkan delik ini ke dalam RKUHP,” kata Nasir yang juga politisi PKS ini, Selasa (19/2/2019), di Media Center DPR RI dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang menyoal prostitusi online.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut menjelaskan, selama ini KUHP hanya mengatur hukuman bagi mucikari dan perempuan pelaku prostitusi. KUHP belum menjangkau konsumen pengguna jasa prostitusi itu sendiri. “Saya kira ini harus menjadi perhatian, karena hal tersebut menyebabkan pihak kepolisian maupun penegak hukum kesulitan untuk mengkriminalisasi pengguna prostitusi,” papar Fickar.

Dalam KUHP, sambung Fickar, hubungan yang dilandasi suka sama suka tak terjerat pidana. Yang jadi persoalan ketika ada transaksi pembayaran dalam kasus prostitusi tersebut. Di sinilah pentingnya menampung wacana prostitusi daring dalam RKUHP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Simber: Laman DPR.

Editor A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *