14 April 2021, Aduan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Dibahas

BojonegoroDetakpos.com-Penolakan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Jawa Timur, terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Sewa Toko, Bidak, Los Pasar, mendapat respons DPRD setempat.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Prianto menyatakan, pihaknya telah menjadwalkan pembahasan pengaduan pedagang Pasar Kota Bojonegoro pada Rabu, 14 April mendatang, dalam rapat kerja oleh Komisi B.

“Kami akan membahas pengaduan pedagang pasar kota Bojonegoro terkait pengaduan penolakan SK Bupati terkait sewa toko, bidak dan los pasar kota,”ungkap Sulit yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Minggu, (4/4/21).

Hal itu disampaikan menanggapi pihak Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB) yang masih menunggu respons resmi DPRD Bojonegoro, untuk membahas surat penolakan SK Bupati.
Padahal surat audensi itu sudah diajukan hampir sebulan lalu, tepatnya 9 Maret 2021.

“Kami masih menunggu surat resmi dari Dewan untuk bisa audensi,”kata Juru Bicara PPPB Agus Mujiono, Minggu.

Agus mengakui pernah dikontak pihak Dewan minggu lalu, namun posisi dia saat sedang bertugas di luar kantor sehingga belum bisa mengetahui maksud kontak tersebut.

“Kami menunggu surat resmi pimpinan DPRD untuk bisa audensi,”kata dia.

Agus Mujiono mengatakan, Team Delegasi melihat perkembangan yang terjadi di Pasar Kota Bojonegoro, terkait terbitnya SK Bupati Bojonegoro, Nomor : 188/461/KEP/412.013/2020 Tentang Besaran Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro, yang diberlakukan pada awal bulan dan/atau 1 Januari 2021.

“Kami Team Delegasi SK Bupati Bojonegoro, Nomor : 188/461/KEP/412.013/2020, sudah melakukan beberapa upaya audensi melalui Kepala Pasar, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, namun upaya tersebut belum memenuhi harapan pedagang Pasar Kota Bojonegoro.

Maka Team Delegasi, Dewan Penasehat PPPKB, Dewan Pengawas PPPKB, Ketua dan Pengurus PPPKB, dan Anggota Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, menolak SK Bupati Bojonegoro, Nomor : 188/461/KEP/412.013/2020 Tentang Besaran Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro, diberlakukan.

Sebagai Pertimbangan telah disampaikan dokumen – dokumen dan/atau surat surat
Susunan Team Delegasi.
Surat Permohonan Audensi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro.
Akte Notaris Sewa Beli.
SK Bupati Bojonegoro, Nomor : 188/461/KEP/412.013/2020 Tentang Besaran Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro.

Juga Perjanjian Sewa Toko, Bedak dan/atau Los Pasar Daerah Bojonegoro.
Legal Opinion ( Pendapat Hukum ) dari Team Delegasi.
Fc. Surat Pernyataan Penolakan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro.
Fc. Berita Acara Penolakan dari Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro.
Fc. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan.
Fc. Ijin Toko/Kios/Los.

Kemudian Surat Pernyataan Pedagang dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro.
Kartu Pembayaran dengan memuat sanksi dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro.

Untuk itu Team Delegasi mengajukan Penolakan SK Bupati Bojonegoro, Nomor : 188/461/KEP/412.013/2020 Tentang Besaran Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro, melaui Pimpinan DPRD II, Pimpinan Fraksi DPRD II, Pimpinan Komisi DPRD II Bojonegoro.

Agus Mujiono berharap ada tanggapan dari pihak Dewan atas penolakan tersebut. “Kami menunggu surat resmi dari Dewan untuk merespons surat penolakan SK Bupati tersebut.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *