34.000 Pekerja Migran Indonesia Kontraknya Habis

JakartaDetakpos-Menjelang Hari Raya Idul Fitri pemerintah perlu mengantisipasi ribuan pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air.

Presiden Joko Widodo menyebutkan,  pada bulan Mei dan Juni akan ada kurang lebih 34.000 pekerja migran Indonesia yang kontraknya berakhir. Sebab itu Presiden mengimbau agar disiapkan skema khusus terkait kepulangan pekerja migran tersebut.

Para pekerja tersebut berasal dari beragam provinsi. Dari Jawa Timur 8.900 pekerja, Jawa Tengah 7.400 pekerja, Jawa Barat 5.800 pekerja, Nusa Tenggara Barat 4.200 pekerja, Sumatera Utara 2.800 pekerja, Lampung 1.800 pekerja, dan Bali 500 pekerja.

“Kepulangan pekerja migran Indonesia agar betul-betul diantisipasi, disiapkan, dan ditangani proses kedatangan mereka di pintu-pintu masuk yang telah kita tetapkan dan ikuti pergerakan sampai ke daerah,” ujar Presiden melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Mei 2020.

Pemerintah mempersiapkan pintu masuk bagi para pekerja migran melalui jalur udara di Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai, di jalur laut melalui pelabuhan Benoa dan Tanjung Priok, dan para pekerja migran dari Malaysia bisa melalui Batam dan Tanjung Balai. Presiden juga meminta agar skema kepulangan mereka tetap melalui protokol kesehatan yang ketat.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas merekomendasikan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk perlindungan pekerja migran saat Covid-19. Pastinya, pemerintah harus memfasiliasi kepulangan pekerja migran dari debarkasi ke daerah asal melalui koordinasi dengan stakeholders terkait. Kemudian penyediaan fasilitas shelter di bandara atau pelabuhan, untuk memudahkan mobilisasi mereka.

“Koordinasi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait, pemda, hingga pemdes soal peraturan yang sedang berlaku di Indonesia seperti PSBB, pendaftaran program kartu prakerja dan kebijakan lainnya,” ujar Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. Demikian dilansir Tim Komunikasi Publik Kementerian PPN/Bappenas.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *