Banggai, Kabupaten Pertama di Sulawesi Larang Iklan Rokok

JakartaDetakpos-Lentera Anak apresiasi keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak tanpa iklan promosi dan sponsor rokok.

Keseriusan ditunjukkan dengan penertiban sejumlah reklame rokok di wilayah Kabupaten Banggai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak tanggal 29 Mei 2019, diawasi langsung oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim.

Reklame rokok yang ditertibkan mencakup baliho dan billboard yang terpasang di jalan protokol dan jalan lingkungan, serta spanduk rokok yang bertebaran di depan warung dan toko.

Menurut data Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banggai, ada 1.491 titik reklame rokok di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

Banggai adalah Kabupaten/Kota pertama di Sulawesi yang berkomitmen melindungi anak dari target industri rokok dengan melarang iklan rokok di wilayahnya.

Komitmen ini diwujudkan dalam Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok untuk menekan pertumbuhan perokok anak di Kabupaten Banggai.

Pada Januari 2019, Lentera Anak mengapresiasi komitmen Bupati Banggai, Herwin Yatim dengan memberi penghargaan “Sahabat Ramah Anak” bersama tiga pimpinan daerah lainn yaitu Wali Kota Padang, Wali kota Sawahlunto dan Bupati Lamongan.

Dan butuh waktu empat bulan untuk memenuhi komitmen mewujudkan Kabupaten Banggai menuju Kabupaten Layak Anak, di mana indikator 17 adalah tentang Kawasan tanpa rokok dan tidak ada iklan, promosi dan sponsor rokok.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari mengapresiasi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Banggai. “ Prevalensi perokok anak secara nasional cenderung meningkat, riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukan peningkatan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 9,1%. Inisiatif dan komitmen pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendukung dan mencegah peningkatan perokok anak, salah satunya adalah dengan implementasi kebijakan Kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok” kata Lisda belum lama ini.

“Anak Indonesia sejak usia belia sudah menjadi target industri rokok karena mereka mendapat paparan iklan. Industri rokok secara sengaja  menempatkan iklan, promosi dan sponsor rokok di jalan menuju sekolah, pusat perbelanjaan, taman, tempat wisata, tempat ibadah, olahraga dan lainnya dimana anak-anak berkegiatan, sehingga mereka terpapar. Kondisi ini menjadikan anak sangat rentan menjadi perokok pemula,” kata Lisda.

Sementara itu, Siti Dahlia mewakili Forum Anak Kabupaten Banggai yang juga tergabung dalam BGTC (Banggai Generation on Tobacco Control) mengaku sangat senang dengan komitmen Bupati Banggai menertibkan iklan rokok untuk melindungi anak.
“Semoga Kabupaten Banggai bisa menjadi Kabupaten Layak Anak secepatnya dengan tidak ada lagi iklan rokok. Saya juga berharap kepada bapak Bupati untuk menindak tegas pelanggaran aturan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok , terutama di sekolah. Karena saya masih menemukan guru yang merokok di sekolah sehingga menjadi contoh perilaku bagi muridnya” kata Siti Dahlia.

Sumber :Lentera Anak
Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *