Berburu Hadiah, Laporkan Koruptor

JakartaDetakpos-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018. Isi PP tersebut antara lain mengatur peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus korupsi.

Dalam PP yang diundangkan tanggal 18 September 2018 tersebut ditentukan, pemerintah akan memberi reward (hadiah) berupa uang kepada pelapor perkara korupsi yang menyertakan informasi valid beserta alat bukti dan memberi perlindungan hukum terhadap pelapor.

PP 43/2018 itu sendiri merupakan pelaksanaan mandat dari ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang Undangan Robikin Emhas menilai terbitnya PP ini merupakan angin segar terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini membuktikan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sesuatu yang patut dipuji,”tutur dia di Jakarta,  Rabu (10/10).

Dengan lahirnya PP 43/2018 diharapkan masyarakat tidak ragu untuk berperan aktif mengungkapkan kasus korupsi yang hingga kini masih dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.

Mengapa? Karena korupsi merusak perekonomian bangsa dan negara. Korupsi merusak sendi-sendi keadaban suatu bangsa. Korupsi menyengsarakan warga. Korupsi melemahkan daya saing negara,”ujar dia.

Sungguh pun demikian, menurut Robikin, pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan sesuatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku. Yakni, diungkapkan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk itu.

“Tidak boleh atas nama peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi lalu secara serampangan mengungkap kasus korupsi di laman sosial media atau di wilayah publik lainnya. “

Karena betapa pun seseorang yakin dengan informasi dan alat bukti yang dimiliki, masih perlu diklarifikasi lebih kanjut oleh penyelidik atau penyidik.

“Pengungkapan kasus korupsi secara serampangan dapat berdampak buruk bagi seseorang dan keluarga yang belum tentu bersalah.”

Meskipun korupsi merupakan extraordinary crime, hindarkan kemungkinan terjadinya trial by the press. Karena dalam negara yang beradab, praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam penegakan hukum (law enforcement) harus tetap dijunjung tinggi.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *