Besok, Ombusdman Klarifikasi Dugaan Maladministrasi Izin Pasar Ngampel

BojonegoroDetakpos-Ombusdman Perwakilannya Provinsi Jawa Timur, akan mengklarifikasi pengaduan tentang dugaan maladministrasi terkait izin bangun guna serah pasar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur.

Ihwal klarifikasi ini pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada Bupati Bojonegoro dan jajaran, termasuk ditujukan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bojonegoro.

Klarifikasi pihak Ombudsman yang dilakukan di kantor Bupati Bojonegoro besok, Rabu ,(18/9). Demikian surat pemberitahuan klarifikasi yang dikirim via WA kepada Detakpos.

Klarifikasi dilakukan menyusul pengaduan pihak Kepala dan warga Desa Ngampel ke Ombudsman RI, didampingi Edy Kuncoro dari LSM  LPM Bojpnegoro, belum lama ini. Diklarifikasi, Edy mengaku telah menerima surat pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah dan masyarakat Desa Ngampel saat ini memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber minyak, namun akan

kehilangan penghasilan pada saat sumber minyak itu terkuras habis.

Untuk mengantisipasi  berkurangnya penghasilan dan pengangguran yang membeludak akibat tutupnya usaha minyak, Pemdes dan warga Ngampel berinisiatif  memanfaatkan tanah kas desa di Jalan Pemuda, dan  Veteran, Kota Bojonegoro.

Diputuskan dalam musyarawarah Desa Ngampel, melibatkan
Pemerintah Desa, Badan Perwalian Desa, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat
dan warga masyarakat Desa Ngampel, bahwa lokasi tanah desa itu akan dimanfaatkan untuk Pasar Desa Ngampel.

Pembangunan pasar desa bertujuan menyediakan tempat usaha permanen sekaligus membuka lapangan kerja/usaha baru warga Desa Ngampel dan sekitarnya.

Berdasar keputusan musyawarah desa pada 25 September 2015, Kepala Desa Pudjianto pun mengajukan permohonan izin alih
fungsi tanah kas desa untuk pembangunan Pasar Desa Ngampel.

Kemudian Bupati Bojonegoro, Suyoto saat itu, melalui surat nomor 143/696/412.13/2015,  menyatakan sesuai hasil penelitian serta mendasarkan
pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa,
Pasal 202 ayat (1) huruf c, pada prinsipnya Bupati tidak keberatan atau
mengizinkan sebagian tanah kas Desa Ngampel eks bengkok
kepala dusun persil nomor 1 Kelas ll seluas 16.983 m2 dan eks bengkok kepala
urusan pemerintahan persil Nomor 2 kelas ll dengan luas 6.899 M2, dialihfungsikan dari tanah pertanian menjadi non pertanian yang akan
dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Desa Ngampel.

Untuk merealisasikan rencana pembangunan pasar, Bupati melalui surat nomor 143/696/412.13/2015 meminta kepada Kepala Desa melaksanakan pembuatan Perdes tentang Alih fungsi Tanah Kas Desa.

Setelah itu menyarankan mengajukau sertifikasi hak atas tanah ke Kantor Pertanahan dan izin Perubahan Penggunaan Tanah ( IPPT ).

Berikutnya merumuskan perjanjian dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan kekayaan desa,
sebagaimana diatur dalam Pasal 201 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
Tentang Desa;

Mengajukan izin desain dan kontruksi (site plan) bangunan di Dinas Pekerjaan Umum, mengajukan izin UKL. UPL/ AMDAL di Dinas Lingkungan Hidup, juga melengkapi perizinan lain di Instansi yang berwenang.

Menindaklanjuti surat Bupati tersebut Kepala Desa melaksanakan arahan dan petunjuk Bupati dengan mengurus perizinan di instansi berwenang
sebagai kelengkapan persyaratan izin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel.

Pada tanggal 1 Agustus 2018, Kepala Desa Ngampel mengajukan surat permohonan izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu

Kabupaten Bojonegoro.

Bahwa sejak permohonan IMB dan Izin Bangun Guna
Serah Pasar Desa Ngampel diajukan ke Kantor Dinas Penanaman Modal
dan Perizinan Satu Pintu, hingga sekarang ini izin belum diterbitkan.

Alasan belum diterbitkan IMB Pasar Desa Ngampel, petugas pelaksana perizinan beralasan bahwa Bupati Anna Mu’awanah belum mau menandatangani izin Bangun Guna Serah Pasar yang diajukan oleh Pemerintah Desa
Ngampel.

Belum diterbitkan izin pembangunan Guna Serah Pasar oleh Bupati Bojonegoro, berakibat tidak dapat diterbitkan IMB Pasar Desa Ngampel. Tentu ini berdampak pada kerugian investasi.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *