Surabaya – Detakpos.com– Provinsi Jawa Timur terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan Covid-19. Tak hanya pemprov saja, tetapi juga Forkopimda Jatim, Pemkab/Pemko, tenaga kesehatan (nakes), perguruan tinggi, media dan seluruh elemen masyarakat bersinergi dan gerak cepat menangani Covid-19 di Jatim.
Upaya dan sinergi tersebut membuahkan hasil yang baik bagi Provinsi Jawa Timur. Jika sebelumnya, provinsi paling ujung timur Pulau Jawa ini bebas dari level 4 dan 3 artinya semua kabupaten/ kota di Jatim masuk level 1 dan 2.
Kali ini, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Nasional per 22 September 2021, sebanyak 38 kabupaten/kota di Jawa Timur semuanya masuk zona kuning atau resiko rendah penyebarannya. Artinya, saat ini daerah dengan zona kuning di Jatim sudah mencapai 100%.
Sebagai informasi, Peta Zonasi Risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.
Indikator-indikator yang digunakan seperti indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat serta indikator pelayanan kesehatan.
“Alhamdulillah, 38 kabupaten/kota atau 100% daerah di Jatim dinyatakan oleh Satgas Covid-19 Nasional masuk resiko rendah (zona kuning). Capaian ini meningkat dari sebelumnya per 15 September 2021, sebanyak 37 kabupaten/kota di Jatim yang berada di zona kuning atau resiko rendah. Situasi seperti ini patut kita syukuri bersama, ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/9).
Khofifah menjelaskan, mengetahui posisi zonasi sebuah daerah menjadi sesuatu hal yang penting saat ini. Karena perkembangan zonasi peta resiko Covid-19 menjadi salah satu acuan dalam menentukan tindakan dan kebijakan. Terlebih, adanya pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berahir, telah banyak membatasi dan mempengaruhi aktifitas masyarakat di hampir seluruh sektor. Utamanya, di tengah masih diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jatim.
Tak hanya penambahan di zona kuning, lanjut Khofifah, berdasarkan hasil assesment level situasi Covid-19 dari Kemenkes RI per 20 September 2021 yang dirilis 21 September 2021, level 1 di Jatim bertambah menjadi 21 kabupaten/kota. Yaitu Kab. Tuban, Sumenep, Situbondo, Sidoarjo, Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Magetan, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, dan Banyuwangi.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya 19 kabupaten/kota berada level 1 per 19 September 2021.
Sementara untuk level 2 dari tanggal 19 September 2021 ke 20 September 2021 mengalami penurunan dari 19 kabupaten/kota menjadi 17 kabupaten/kota. Yaitu Kab. Tulungagung, Trenggalek, Probolinggo, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Blitar, dan Bangkalan.
Meski demikian, Mantan Mensos RI itu terus mengajak seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, kedisiplinan menjalankan prokes menjadi salah satu kunci penting untuk melindungi diri kita dan orang di sekeliling kita dari penularan Covid-19.(HMS)
Editor: AAdib
“






