Demi SDM Unggul, Dukung Kemenkes Revisi PP 109 Tahun 2012

JakartaDetakpos-Proses revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Plt. Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau
dr Nafsiah Mboi mengatakan,
Komnas yang beranggotakan 23 organisasi yang peduli pada upaya pengendalian tembakau menyatakan mendukung dan mengapresiasi Kemenkes dalam upaya melakukan revisi PP 109 Tahun 2012 sebagai usaha perlindungan masyarakat Indonesia dari dampak negatif konsumsi produk tembakau pada kesehatan.

Revisi PP 109 Tahun 2012 telah menjadi hal yang amat mendesak karena beban penyakit tidak menular akibat konsumsi produk tembakau, seperti stroke, serangan jantung, dan kanker paru telah menyebabkan penderitaan masyarakat dan biaya pengobatan oleh BPJS yang semakin tidak tertanggungkan serta angka kematian yang makin meningkat.

“Kenaikan prevalensi perokok anak yang menyakitkan hati terutama disebabkan oleh adanya iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta harga rokok yang sangat murah, disamping lemahnya pengawasan,”tutur
Nafsiah Mboi, kemarin.

Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama setiap anggota masyarakat, termasuk pelaku industri. “Proses terhadap revisi PP 109 Tahun 2012 berarti protes terhadap perlindungan anak,”lanjut dia.

Perluasan pictorial health warning (PHW – peringatan kesehatan bergambar) dalam revisi PP 109 Tahun 2012 menjadi 90% adalah yang terbaik untuk kondisi Indonesia saat ini agar lebih efektif memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan mengurangi potensi munculnya bungkus rokok dengan desain-desain yang promotif.

Nafsiah Mboi menegaskan, hal ini tidak akan mempengaruhi industri rokok seperti yang sudah terbukti di berbagai negara di dunia yang telah menerapkan aturan pengendalian tembakau yang kuat.

“Kejadian pemutusan hubungan kerja bukan karena adanya PP 109 Tahun 2012 melainkan karena tren mekanisasi oleh produsen rokok untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,”tegas Nafsiah Mboi.

Begitu pula dengan berkurangnya jumlah produsen rokok di Indonesia adalah akibat persaingan industri kecil dengan industri raksasa yang menguasai pasar.

Revisi PP 109 Tahun 2012 adalah bagian dari kerja nyata yang dilakukan Kemenkes untuk mendukung cita-cita terwujudnya SDM Unggul sesuai fokus pembangunan Presiden Joko Widodo, demi masa depan bangsa.

“Kami berharap, Menteri Kesehatan Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI, tetap meneguhkan motivasinya melakukan revisi PP 109 Tahun 2019 demi perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.”

Komnas Pengendalian Tembakau juga menghimbau masyarakat luas untuk terus mendukung pemerintah dalam setiap upayanya memberikan perlindungan kepada setiap Anak Bangsa.(d/2).

Editor: A Adib

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *