Denda Rp 250 Ribu Pelanggar Prokes Masuk Kas Daerah

Tulungagung-Derakpos.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali gowes sembari menyampaikan kepada semua pihak agar terus penggunaan masker.

Hari ini, Minggu (13/9/2020), giliran Kabupaten Tulungagung yang menjadi sasaran Khofifah bersama penyintas covid-19 gowes sosialisasi protokol pencegahan covid-19.

Ada revisi  Perda No. 1 tahun 2019 menjadi  Perda No. 2 tahun 2020, Pergub 53 tahun 2020 serta Inpres No. 6 tahun 2020.

“Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, tadinya  Perda nomor 1 tahun 2019 lebih fokus mengatur  pelanggaran terhadap ketentraman,  ketertiban umum dan  keamanan masyarakat, lalu pada  perubahan Perda 2 tahun 2020 ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam khususnya covid-19,” jelas Gubernur Khofifah.

Dijelaskan pula dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha.

Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa disahkannya perda dan pergub tentang disiplin protokol kesehatan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda tersebut karena berlaku untuk perseorangan dan korporasi.

“Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan bupati walikota,” jelasnya.

Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Bupati Walikota diperlukan secara intensif khususnya terkait dengan korporasi  karena perusahaan-perusahaan berlokasi di wilayah Kabupaten/ Kota. Selain itu, sanksi administratif pun akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan baik perseorangan maupun korporasi.

“Kalau ada sanksi administratif dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan maupun korporasi maka nanti dananya masuk pada kas umum daerah kabupaten kota bersangkutan,” ungkapnya. (hms).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *