Digodok Aturan Pengganti Guru Pensiun

Jakarta-Detakpos Pengangkatan guru setiap tahun dinilai penting lantaran banyak guru yang masuk masa pensiun. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang menjadi dasar formasi pengangkatan guru.

Saat ini, pemerintah masih menggodok aturan itu. Setiap tahun selalu ada guru yang memasuki masa pensiun. Namun, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengangkat guru sehingga sekolah mengambil alih pengangkatan guru untuk mengganti guru yang pensiun tersebut.

Pengangkatan guru pengganti oleh sekolah ini sering kali tidak sesuai kriteria. Untuk mengatasi kekurangan guru ini maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengusahakan adanya peraturan presiden (Protes)  yang mengatur guru pengganti pensiun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berpendapat bahwa kebijakan moratorium pengangkatan guru seharusnya jangan dipakai lagi sebab setiap tahun jumlah guru pasti berkurang karena pensiun.

“Harus ada (peraturan) yang mengatur tentang mengganti guru pensiun, meninggal, dan mengundurkan diri,” katanya pada diskusi pendidikan “Menata Guru dengan Sistem Zonasi: Mulai dari Mana” di kantor Kemendikbud, Jakarta dilamar okezone hari ini.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, keinginan pengangkatan guru ini tidak hanya untuk mengganti guru pensiun, tetapi juga sebagai dasar hukum dan bahan pemetaan untuk mengganti guru yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, serta untuk mengisi ruang kelas atau sekolah baru.

“Untuk guru, tentu saja kami berupaya betul untuk mencari solusinya. Kalau Kemendikbud maunya yang honorer itu tuntas secepatnya. Lebih cepat lebih baik dan kita membangun era baru yang lebih tersistem,” jelasnya.
Mendikbud juga menjelaskan tentang sistem zona yang bakal menuai pro dan kontra. Namun, dia menyebut bahwa pemberlakuan sistem ini untuk percepatan dan pemerataan pendidikan. “Sistem zona pendidikan adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan dan pemerataan pendidikan yang berkualitas,” katanya.

Menurut Muhajir, zonasi ini adalah untuk merestorasi pendidikan, menjamin pemerataan akses pendidikan, mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri.

Selain itu, sistem ini membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, serta mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. “Sistem ini juga mencegah penumpukan guru berkualitas dalam suatu wilayah atau sekolah tertentu,” ujarnya. Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan guru honorer. Alasannya jelas, yakni keberadaan guru honorer ini sangat penting dan jumlahnya paling banyak.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *