Diizinkan Saudi, Jamaah Umrah Indonesia Tunggu Kemenag dan Satgas Covid-19

JakartaDetakpos.com-Pemerintah Arab Saudi telah merilis pembukaan umrah untuk  muslim dari luar negeri, termasuk Indonesia, mulai 1 November 2020.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Sirodj, jamaah umrah Indonesia masih tergantung pada dua leading sector, yaitu Kemenag dan Satgas Covid-19. Apakah mereka memberi izin,”kata Mustolih Sirodj dihubungi, Senin, (26/10/2020).

Dikatakan, pemberangkatan jamaah umrah Indonesia  juga beririsan dengan lintas kementerian/lembaga lain seperti Kemenlu, Imigrasi/Kemenkumham, Kemenhub dan Kemenkes. Tapi leading sectornya tetap Kemenag.

“Karena sedang pandemi maka harus melibatkan Satgas/Gugus Tugas Covid 19, agar penyelenggaraan umrah tidak menjadi cluster baru,”

Diketahui, umrah New Normal secara resmi dibuka 1 November 2020. Namun pemerintah Arab Saudi membatasi usia jamaah umrah antara18 sampai 50 tahun.

Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa pembukaan umrah tahap ketiga akan dibuka untuk umat Islam seluruh dunia, kecuali tiga negara, Brazil, Argentina dan India.

“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar protokol kesehatan selama umrah ini dilaksanakan dengan ketat,” ujar Dr. Abd. Aziz Bin Abd Rahim Wzan, mewakili Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dilansir Demi Indonesia.com.

Dalam siaran pers berbahasa Arab sebanyak 2 lembar itu, Kementerian Haji Arab Saudi menuliskan 11 poin penting untuk mengatur pelaksanaan umrah di era pandemi.

Pertama, kelompok usia yang diperbolehkan datang untuk umrah dari luar negeri umur antara 18 – 50 tahun, sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan

Kedua, jamaah harus mempunyai Sertifikat/Surat PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang dikeluarkan laboratorium terpercaya dari negara asal umrah untuk jam pengambilan sampel tidak melebihi sampai 72 jam waktu keberangkatan.

Ketiga, jamaah harus download dan mendaftar lewat Aplikasi Eatamarna untuk bisa melakukan salat dan umrah di Masjidil Haram dan Mengunjungi Raudhah.

Keempat, reservasi tiket pesawat harus sudah konform untuk pulang pergi dari negara asal jemaah umrah.

Kelima, jamaah harus mendapatkan layanan akomodasi yang lengkap, mulai booking hotel dengan fullboard (makan tiga kali), asuransi penuh, transportasi, ada tour leader tiap minimal 50 orang.

Keenam, travel wajib memberikan edukasi kepada Jama’ah dengan Tindakan pencegahan yang harus diterapkan sepanjang perjalanan, dari hari kedatangan di Saudia hingga kembalinya.

Ketujuh, pentingnya perusahaan travel umrah memverifikasi validitas data dan Informasi jamaah, paspor dan tanggal lahir masuk ke dalam system umrah.

Kedelapan, data jamaah harus lengkap dan akurat. Bila ada masalah dengan jamaah, maka akan diminta pertanggjawaban.
.
Kesembilan, jamaah harus dikarantina atau diisolasi mandiri di hotel selama 3 hari sejak kedatangan di Saudi.

Kesepuluh, jamaah umrah grup minimal 50 orang dan masing-masing grup harus dipimpin oleh pimpinan perjalanan (tour leader) yang ditunjuk perusahaan travel umrah.

Kesebelas, perusahaan umrah Saudi bertanggung jawab menindaklanjuti penyediaan layanan ke dalam kontrak paket dalam paket umrah (hotel, transportasi, jasa lapangan, asuransi dan subsistensi).(d/2).

Editor: A Adib

Usai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *