Dirjen PSLB-KLHK Resmikan Pengelolaan Sampah di Indramayu

Jakarta-Detakpos-Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 )-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati , meresmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Indramayu, yang merupakan satu dari lima kabupaten di Daerah Aliran Sungai ( DAS) Citarum, Jabar untuk Tahun Anggaran 2019.

Lima kabupaten dimaksud meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi .

Adapun tahap pertama, peresmian pada Kamis (11/6) baru dilakukan untuk Kabupaten Indramayu. Karen itu, peresmian dilakukan bersama dengan Bupati Indramayu, Taufik Hidayat dan jajarannya melalui daring.

Hadir dalam peresmian, ini perwakilan dari Kantor Menteri Koordinator Kelautan dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Gubernur Jabar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan lima kabupaten.

Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Disebutkan, KLHK termasuk ke dalam Tim DAS Citarum yang bertugas untuk menyediakan sarana pengelolaan sampah.
Karena itu, kata Dirjen Vivien, edukasi pengelolaan sampah oleh masyarakat perlu terus dilakukan agar sampah bisa berkurang dan pengelolaannya bermanfaat.

“Peran tokoh masyarakat untuk ikut mengurangi sampah juga snagat penting,” kata Vivien.
Paling Diperhatikan Presiden
Mengenai DAS Citarum, Vivien mengungkapkan, rehabilitasi DAS Cutarum ini paling diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo dan beliau menginginkan agar DAS Citarum dapat kembali bersih dan bermanfaat buat seluruh masyarakat, terutama di wilayah DAS.

“Karena itu pengerjaannya kita keroyok bersama baik Kementerian PUPR, KLHK, Bappenas, Kemenko Kemaritiman, Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” kata Vivien.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK memiliki peran penting mempercepat pelaksaan dan pelaksanaan kebijakan DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.

Pada kesempatan peresmian ini, Ditjen PSLB3 KLHK memberikan bantuan pusat daur ulang sampah (PDU), satu bank sampah induk (BSI), dan tiga motor sampah roda tiga.

“Bantuan ini tidak besar, tapi diharapkan dapat membantu pengeloaan sampah di Kabupaten Indramayu. Saya berharap bahwa Saudara-saudara dapat memanfaatkan semaksimal mungkin sarana pengelolaan sampah yang telah dibangun, sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah di DAS Citarum ,” kata Vivien.

Sementara itu Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, kabupaten yang dipimpin merasa sangat berterima kasih karena pemerintah pusat melalui Ditjen PSLB3 KLHK telah membantu membangun Pusat Daur Ulang (PDU) dan Bank Sampak Induk (BSI) di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Hargeulis, Indramayu.

“Kami berharap, melalui KLHK bantun seperti itu dapat ditingkatkan agar target pengurangan sampah di Indramayu bisa tercapai,” kata Bupati. (d/2).

Editor: AAdib

Keterangan foto
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 )-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratmnawati , meresmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Indramayu, yang merupakan satu dari lima kabupaten di Daerah Aliran Sungai ( DAS) Citarum, Jabar untuk Tahun Anggaran 2019 melalui daring di, Kamis (11/6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *