DPN ISRI: Menteri Jokowi Perlu Ungkap HGU Lebihi Batas

JakartaDetakpos– Februari 2019 – Sekjen Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia, Cahyo Gani Saputro mengapresiasi langkah Pemerintah membagikan konsesi lahan seluas 2,6 juta hektare dari total 12,7 juta hektare untuk rakyat kecil.

Dalam pidatonya di SICC Sentul, kemarin, Jokowi mengatakan,”Nah, nah, nah jika ada penerima konsesi besar yang mau mengembalikan ke Negara, saya tunggu sekarang,” kata Jokowi, Minggu, (24/2).

Sikap tersebut perlu diterjemahkan oleh jajaran di bawahnya, terutama oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanian Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka informasi seluas – luasnya kepada publik atas lokasi Hak Guna Usaha (HGU) lahan dan/atau Izin lokasi pemanfaatan/penggunaan/pengelolaan lahan hutan yang cakupan luasnya lebih dari ketentuan yang telah di atur dalam Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Cahyo Gani Saputro.

Hal ini sesuai leputusam Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah mengabulkan gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) agar Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Negara membuka data HGU perkebunan sawit di Kalimantan, yang juga diperkuat oleh Putusan MA tertanggal 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017. Putusan ini berarti pemerintah wajib membuka dokumen perizinan HGU perkebunan sawit di Kalimantan.

” Presiden sangat proaktif dalam hal reforma agraria namun jajaran birokrasinya masih belum dapat menerjemahkan secara cepat Langkah untuk memutus mata rantai ketimpangan penguasaan lahan khususnya penguasaan lahan kawasan hutan yang mana rakyat baru bisa menguasai sekitar 4,14 % saja.”

Selain itu keterbukaan informasi dokumen HGU
atau izin lokasi pemanfaatan/penggunaan/pengelolaan lahan hutan ini penting untuk mengurai konflik lahan antara rakyat dan perusahaan, juga rakyat dengan pihak lain yang menguasai, antara inti dan plasma.

“Di berbagai wilayah Indonesia konflik lahan bukan hanya tahunan terjadi namun puluhan tahun tanpa solusi, bukan hanya ratusan jumlahnya, tspi ribuan.

Keterbukaan informasi sebagaimana putusan KIP meliputi lima data, yakni nama pemegang izin HGU, tempat atau lokasi, luas HGU, komoditi, dan peta areal HGU dilengkapi titik koordinat, yang mana KIP mengabulkan, dengan alasan izin HGU merupakan informasi publik

“Intinya Kementerian /Lembaga harus tegak lurus dengan political will pemerintah Jokowi yang mempunyai platform tanah untuk rakyat kecil ini” ujar Sekjen.(d/5).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *