Jakarta–Detakpos.com-Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan terhadap guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan, karena mengunggah gajinya Rp 700 ribu ke media social, meski kemudian ada penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, bahwa pemberhentian bukan karena mengunggah gaji di medsos, namun karena ada guru PNS yang ditempatkan di sekolah tersebut.
“Kasus ini menunjukkan bahwa guru honorer sangat lemah dalam perlindungan profesi, bahkan tindakan Kepala Sekolah yang main pecat melalui WhatsApp (WA) pun dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih ada PNS baru yang ditugaskan di sekolah tersebut,” ujar Heru Purnomo Sekjen FSGI, Minggu (13/2).
Heru menambahkan,”Padahal, dalih itu makin menunjukkan bahwa guru honor sangat rentan dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan.”
Yang dialami oleh Hervina (34), seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial (medsos) adalah salah satu contoh.
DPP FSGI menelaah kasus pemecatan Hervina, guru honor di kabupaten Bone, yang mengabdi selama 16 tahun dengan gaji jauh di bawah UMR di daerahnya.
Pemberhentian guru oleh Kepala Sekolah (Kepsek) melalui aplikasi WA tidak memiliki kekuatan hukum , sehingga berpotensi melanggar UUGD UURI Nomor : 14 Tahun 2005 pasal 30 ayat(1).
“Alasan pemberhentian guru dengan hormat yang mungkin dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan adalah guru mengundurkan diri dan putus kontrak,”ujar Fahriza Marta Tanjung, wakil Sekjen FSGI.
“FSGI mendorong Disdik Kabupaten Bone mempekerjakan kembali guru Hervina di sekolah lain yang masih membutuhkan guru honorer. Dinas Pendidikan Kabupaten Bone harus melindungi guru honor dari pemecatan sewenang-wenang.”
Dinas Pendidikan Kabupaten Bone didorong melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap Kepala SDN 169 Desa Sadar, Bone, Sulsel dengan didasarkan pada UU No, 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi membangun tata kelola guru yang baik, sehingga pemetaan, penempatan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan harus sesuai kebutuhan dan peraturan perundangan.(d/2).
Editor: A Adib