Jika Indonesia Diizinkan, Diprioritas Jemaah Umrah Tertunda Sejak 27 Februari

DepokDetakpos.com– Arab Saudi mulai memberikan izin beribadah umrah sejak 5 Oktober 2020, meski terbatas bagi warganya dan ekspatriat yang tinggal di sana. Pada 1 November mendatang, Saudi rencananya akan mulai memberi lampu hijau bagi jemaah dari luar Saudi. Namun, Saudi akan merilis terlebih dahulu negara yang mendapat izin memberangkatkan jemaah.

Sebagai persiapan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mulai menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan umrah di masa Covid-19. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, mitigasi ini akan dibuat dalam bentuk regulasi yang bisa menjadi acuan bersama seluruh stakeholder penyelenggaraan umrah.

“Bentuknya bisa Keputusan atau Peraturan Menteri Agama. Kita masih rumuskan, semoga regulasi ini bisa segera selesai,” tegas Arfi di Depok, Selasa (06/10).

“Jika memang Indonesia diizinkan, prioritas kami memberangkatkan jemaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari karena kebijakan Saudi menutup akses masuk,” lanjutnya.

Menurut Arfi, tercatat ada sekitar 36ribu jemaah yang tertunda keberangkatannya. Mereka sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Fokus kami saat ini memprioritaskan mereka. Data terus divalidasi sembari kami siapkan regulasi,” jelasnya.

Tahap selanjutnya, kata Arfi, Kemenag akan membahas draft regulasi ibadah umrah di masa pandemi ini dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, BNPB (Satgas Pencegahan Covid-19), dan asosiasi PPIU.

“Penyelenggaraan umrah era pandemi diharapkan bisa memberi pengalaman bagi penyelenggaraan haji 1442H,” tuturnya.

Sumber: Humas Kemenag
Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *