Kartu Nikah telah Melalui Persetujuan DPR

JakartaDepok -Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan. pengadaan kartu nikah telah melalui persetujuan DPR.

Menurut Menag, pembahasan kartu nikah telah dibahas dalam rapat-rapat antara pemerintah dengan DPR terkait penggunaan anggaran.

Lebih lanjut,  Menag menerangkan penerapan kartu nikah merupakan implikasi logis penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah Web) yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik.

“Semua sepengetahuan DPR. Rapat-rapatnya telah dilakukan dan catatannya ada,” jelas Menag, di Depok, kemarin.

Sebelumnya,Rencana Kementerian Agama menerbitkan Kartu Nikah pada tahun 2019 dari perspektif kebijakan publik mengandung kelemahan dari sisi filosofis maupun sisi yuridis.

Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu menilai, dari sisi filosofis, keberadaan kartu nikah akan sulit dijelaskan oleh pihak Kemenag.

“Alih-alih memberi nilai manfaat bagi publik, rencana ini justru membuat kegaduhan baru di publik. Karena faktanya, kartu nikah bukanlah kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah. Dari sisi yuridis, tak ada pijakan hukum atas rencana ini,” kata Khatibul dalam rilisnya hari ini. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *