Keabsahan Tukar Guling Tanah untuk EMCL Dipertanyakan

 

Pewarta Jarwati

BojonegoroDetakpos – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mempertanyakan kepada Exxon Mobil Cepu ltd (EMCL), dan SKK Migas, terkait persoalan pemenang dalam tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam.

Sekretaris Komisi A DPRD, Doni Bayu Setiawan dalam rapat hearing dengan Pemerintah Desa Gayam, Camat Gayam, BPN, SKK Migas, dan EMCL pada, Kamis (29/11), mempertanyakan apakah kemenangan dari Kamidin untuk tukar guling TKD Gayam sudah sah, dan tidak ada permasalahan lagi di kemudian hari.

“Berkas yang didaftarkan Kamidin antara pengajuan awal dan pengajuan kedua tidak sama. Apa lagi tanah yang diajukan belum atas nama dirinya saat itu. Nanti bisa menjadi masalah apa tidak di kemudian hari,” kata politisi asal Partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) tersebut.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito, kalau ada pihak yang merasa dicurangi dalam proses pencarian pengganti TKD Gayam. Sebab ada perubahan pemenang dari tahap awal ke tahap kedua, setelah diambil alih oleh SKK Migas.

“Saya ingat waktu pengumuman pemenang tahap awal ada pembagian siapa penawar yang tanahnya dibeli untuk lapangan, kemudian persawahan dan lainnya. Tetapi berubah hasilnya, yaitu hanya Kamidin yang menjadi pemenang,” ujar politisi asal Gerindra tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kalau tanah yang terpilih sebagai pengganti saat ini, berbeda dengan tanah yang diajukan sejak awal. Hal tersebut akan menjadi masalah atau tidak.

Dia juga menanyakan, apakah saat Musyawarah Desa (Musdes) tanah tanah pengganti yang ditawarkan sudah atas nama yang bersangkutan semua, atau bagaimana.

Selanjutnya dari Land Team EMCL, Sugi Santosa menjawab, persyaratan untuk tanah pengganti TKD Gayam berdasarkan Musdes, dan berdasarkan edaran dari Gubernur Jawa Timur. “Kami mengacu dengan hasil persyaratan dalam Musdes. Kemudian proses tukar guling TKD diambil alih oleh SKK Migas,” terang dia.

Sementara itu Humas SKK Migas Jabanusa Doni menjelaskan, jika prosesnya sudah dilakukan sesuai dengan kententuan yang ada. Sebab untuk proses pemilihan tanah pengganti merupakan hak dan kewengan SKK Migas

“Dasar kami adalah surat menyurat yang sudah kami lakukan. Di mana kami sudah melakukan proses secara terbuka,” klaimnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *