Kemenkes: Biaya Tertinggi Rapid Test Pasien Mandiri Rp 150 Ribu

JakartaDetakpos– Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri.

Surat Edaran ini adalah regulasi yang dibuat pemerintah guna menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh tanah air yang ingin memeriksakan antibody secara cepat.

Penetapan harga rapid test sendiri dikarenakan adanya variasi harga yang beredar yang dapat membuat masyarakat bingung.

Serta, regulasi megenai penetapan harga rapid test juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan.

“Jadi ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang meminta untuk menetapkan harganya (rapid test). Ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung terkait harga kalau berkunjung ke tempat layanan kesehatan,” ujar dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH, selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan saat bincang publik di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin, (13/7).

Adapun penetapan harga tersebut merupakan harga pemeriksaan rapid test termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.

Dokter Tri Hesty juga menambahkan batas harga yang ditetapkan yakni Rp150 ribu berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri dimana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah.

“Intinya bukan yang untuk skrining yang bantuan pemerintah,” tegas Tri Hesty.

Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.

Terkait sanksi, Tri Hesty mengakui bahwa Kementerian Kesehatan belum menetapkan sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test. Namun menurutnya, Kementerian Kesehatan akan melihat lebih lanjut terkait berbagai aspek yang berhubungan dengan penetapan harga tersebut baik dari sisi masyarakat, tempat layanan kesehatan, tenaga medis, serta para distributor dan penyedia alat rapid test.

“Saya rasa dengan adanya distributor-distributor yang juga ikut membantu, dengan harga yang juga bisa bersaing, tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan,” jelas Tri Hesty.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *