Ketua MPR: Ini Akumulasi Pembiaran Intoleransi di Sekolah

JakartaDetakposcom– Kasus SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan hijab, merupakan akumulasi pembiaran negara terhadap persoalan intoleransi yang dilakukan secara terstruktur di sekolah.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumbar untuk segera meminta Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Padang menjelaskan kebijakan yang mewajibkan siswi non- Muslim berhijab.

Hal ini, lanjut dia, tidak sejalan dengan Peraturan Mendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ataupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

“Meminta pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk dapat memberikan teguran untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, dan menjadi perhatian bagi sekolah lain, serta pemberian sanksi jika terbukti sekolah tersebut menyalahi prinsip toleransi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

“Kemendikbud juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan daerah yang bernuansa intoleran,”ujar dia di Jakarta, Senin (25/1/21).

Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji kembali semua perda yang berpotensi intoleran, dan bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Khususnya, terhadap perda intoleran yang diimplementasikan di lingkungan sekolah.

Meminta Kemendikbud menggandeng lembaga sosial masyarakat, seperti Wahid Foundation, Maarif Institute, Setara Institute, YLBHI serta Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) untuk dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada Disdikbud, kepala sekolah, guru dan siswa mengenai pendidikan kewarganegaraan, multikulturalisme, toleransi dan perdamaian.

“Sebagai salah satu upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada seluruh pihak yang terlibat bahwa pentingnya mengimplementasikan prinsip atau sikap toleransi, khususnya di lingkup pendidikan.”

Dia meminta pemerintah dapat menegaskan sekaligus mengingatkan kepada seluruh pihak, yakni Disdikbud, kepala sekolah dan guru bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

“Mengimbau agar tetap memberikan secara benar pelayanan pendidikan kepada anak/siswa mengingat hal tersebut merupakan hak dasar yang dijamin UUD NRI 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan Permendikbud No 45/2014,”pungkas Bamsoet.(d/2)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *