Khofifah: Jaga Ketat Protokol Kesehatan Saat Salat Idul Adha

SurabayaDetakpos – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak umat Islam yang menggelar salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.

“SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020,” ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/7) pagi.

Khofifah mengatakan, meski diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas covid-19.

Khofifah menerangkan, pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.

“Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19 dihimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha di masjid atau lapangan” tuturnya.

Terkait kegiatan takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, mushola dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus. Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

“Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH),” ujarnya.(hms).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *