Kini Travel Wajib Punya Rekening Khusus Umrah

JakartaDetakpos.com-Baru-baru ini Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj nengatakan, beleid tersebut mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau sering disebut travel harus menggunakan rekening khusus yang menampung setoran biaya dari jemaah umrah yang mesti dipisahkan di luar kegiatan umrah, termasuk untuk operasional perusahaan.

“Rekening tersebut dibuka di bank syariah yang telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran (BPS),”ungkap dosen UIN Jakarta, Senin (22/2/21).

Dikatakan, biaya umrah yang disetorkan jemaah pun mesti mengacu pada referensi harga yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah yang sedikitnya mencakup biaya-biaya pokok meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan (manasik), kesehatan, asuransi, dan biaya administrasi.

“Travel yang tidak melaksanakan ketentuan ini dapat dikenai sanksi,”ungkap praktisi hukum ini.

Sebagai catatan penting, lanjut dia, rekening ini dibuka dan dikelola penuh oleh masing-masing travel. Pemerintah tidak ikut campur sama sekali.

Munculnya aturan tersebut, kata dia, tampaknya tidak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah melindungi jemaah umrah dari oknum travel nakal yang pernah mencuat beberapa tahun silam.

“Ratusan ribu calon jemaah umrah dari berbagai penjuru daerah gagal berangkat ke Tanah Suci karena ditipu beberapa oknum travel.”

Tidak hanya itu, bahkan biaya yang telah mereka lunasi tidak dapat ditarik karena digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah. Dalam skandal tersebut penegak hukum bahkan mengungkap dana calon jemaah ternyata digunakan untuk foya-foya oleh bos travel.

“Dengan adanya rekening khusus, nantinya aliran dana dari calon jemaah ke pihak travel dapat termonitor dan dapat ditelusuri dengan jelas jejaknya apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya.” Ini menjadi angin energi baru perlindungan calon jemaah umrah.”

Di lain sisi, menurut Mustolih, PP ini makin mendorong bisnis di sektor wisata religi ini makin transparan dan kompetitif khususnya menyangkut hargan yang makin baik dalam membangun iklim usaha yang terbuka.

Apabila ada oknum travel yang membandrol harga terlalu rendah di bawah harga referensi, publik yang akan langsung mengoreksi. Begitu pula bila biaya kelewat mahal.

“Terlebih pada saat sekarang di era ekonomi digital yang setiap saat siapapun dan dimanapun bisa memantau. Termasuk pihak pengawas dan regulator,”pungkas dia.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *