Komisi B DPRD Bojonegoro Sosialisasi Perda Pariwisata

Pewarta Jarwati

BojonegoroDetakpos– Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Sabtu (27/10), melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata. kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Dander.

Wakil Ketua Komisi B, Ali Mahmudi mengatakan, DPRD mengadakan sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan prodak hukum dari inisiatif DPRD, kepada masyarakat.

Tujuannya, untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat terkait isi dari prodak hukum tersebut.

“Dalam perda tersebut berisi tentang pariwisata. Sebab kami menginginkan ada pengembangan wisata di wilayah Bojonegoro, supaya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut,” ujar politisi asal PKS itu.

Dia menambahkan, diperlukan juga inovasi-inovasi dalam pengembangan wisata, sehingga mampu menarik minat masyarakat untuk berkunjung. Baik itu warga dari Bojonegoro, maupun dari luar daerah.

“Ketika nanti seluruh lokasi wisata ramai dengan pengunjung, maka akan ada multi pleyer efek. Baik itu bagi Daerah maupun masyarakat lokal. Karena mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelas Ali.

Ke depan diharapkan Bojonegoro memiliki destinasi wisata yang baik, sehingga mampu mengangkat nama Bojonegoro secara nasional, maupun internasional. Dan Bojonegoro mampu menjadi kota tujuan.

“Perda ini kami buat sebagai regulasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), agar bisa konsen dalam pengembangan wisata, dan menyalurkan dana dari APBD guna pembangunan pariwisata. Apa lagi nanti jika Bojonegoro sudah memiliki rencana induk pariwisata daerah, maka Pemerintah pusat juga akan membantu,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *