Langgar Proses, Pengendara Motor Dihukum Push Up

Surabaya,Detakpos.com– Minimnya kesadaran masyarakat seakan menjadi penghambat bagi Pemerintah untuk melakukan upaya pemutusan rantai pandemi di setiap daerah

Adanya aturan protokol kesehatan pun, sengaja diabaikan oleh beberapa
oknum masyarakat. Bahkan, berbagai sanksi telah diberikan.

Salah satunya seperti pengendara motor yang berada di daerah wisata
religi Sunan Ampel, Surabaya. Parah, selain tak mengenakan helm ketika
berkendara, warga tersebut diketahui tak memakai masker.
Petugas gabungan yang terdiri dari aparat TNI, Polri dan Satpol PP
sontak memberhentikan pengendara itu. Sanksi-sanksi diberikan, salah
satunya denda administrasi hingga push up di tempat umum.
“Padahal sosialiasi sudah sering dilakukan. Tapi herannya, masih ada saja yang melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Babinsa Koramil
Semampir, Serka Suhadri. Sabtu, 27 Maret 2021.

Bukan hanya itu saja, pengendara yang diketahui warga Jalan KH Mas
Mansyur itu, juga diminta untuk membacakan surat AL-Fatihah sebanyak 13  kali. Tak tanggung-tanggung, pelanggar itu diminta membacakan surat tersebut dengan nada tinggi.

“Sebagai efek jera. Ini juga sebagai pembelajaran untuk masyarakat
lainnya,” tegasnya.(HMS)

AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *