Lantik Dewan Hakim, Menag:  Taati Kode Etik Perhakiman

Padang-Detakpos Menteri Agama Fachrul Razi meminta Dewan Hakim pada MTQ Nasional ke-28 dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh komitmen dan amanah.  “Saudara-saudara wajib menaati kode etik perhakiman dan menguasai pedoman perhakiman,” demikian ditegaskan Menag saat melantik  Dewan Hakim  Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-28 di Padang, Sabtu (14/11). Pelantikan dilakukan di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar.

Menag mengatakan, dewan hakim bukan unsur pelengkap dalam setiap penyelenggaraan MTQ. Dewan  hakim adalah unsur penentu dalam MTQ. Menurutnya, pelaksanaan MTQ bukan mementingkan hasilnya, siapa yang menjadi juara, tetapi harus memperhatikan prosesnya dan hal itu ditentukan oleh kualitas dan obyektivitas penilaian dewan hakim.

“Saya percaya, para dewan hakim yang direkrut pada MTQ Nasional ke-28 di Kota Padang  ini adalah orang-orang pilihan yang selain mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sekaligus diharapkan kontribusinya dalam meningkatkan kualitas MTQ yang diselenggarakan dua tahun sekali,” katanya.

Menag mengapresiasi upaya LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Nasional yang dari waktu ke waktu berupaya menyempurnakan pedoman perhakiman dalam MTQ dan STQ (Seleksi Tilawatil Quran). “Akan tetapi pedoman perhakiman sebagus apa pun tanpa didukung oleh dewan hakim yang profesional dan berintegritas, akan percuma,” tandas Menag.

Dewan hakim yang dilantik berjumlah 131, panitera 26, dan Dewan Pengawas 7 akan mengawal 8 cabang yang akan diperlombakan pada MTQ ke 28 ini. Delapan cabang itu adalah cabang seni baca Alquran, qira’atal Quran, hafalan Alquran, tafsir Alquran, fahmil Alquran, seni kaligrafi Alquran, syarhil Alquran, dan cabang karya tulis ilmiah Alquran.

Hadir Gubernur Irwan Prayitno, mantan Menag Said Agil Husin Al Munawar, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, sejumlah pejabat Eselon II Kemenag, Staf Khusus Menag  Kevin Haikal, dan Kakanwil Kemenag Sumbar Hendri.

Sumber-humas Kemenag

Editor: A Adib

: –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *