LBM PBNU: Putusan KPU Sah dan Mengikat secara Syar’i

JakartaDetakpos
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) membahas status keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu dari segi hukum Islam di Gedung PBNU, Senin (20/5) sore.

Pihak LBM PBNU menyatakan, putusan KPU terkait hasil pemilu bersifat sah dan mengikat menurut syariat Islam.

Mereka yang hadir dalam pembahasan ini adalah Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Katib Syuriyah PBNU KH Nurul Yaqin Ishaq dan KH Miftah Faqih, pengurus LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, KH Sarmidi Husna, KH Mahbub Maafi, KH Asnawi Ridwan, serta dari Jawa Timur KH Azizi Hasbullah, kiai dari Yogyakarta Kiai Darul Azka.

Forum ini membangun argumentasi bahwa pembentukan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU adalah sah dalam pandangan Islam. Dari sini lahir turunannya bahwa keputusan KPU bersifat mengikat secara agama atau syariat Islam (mulzim syar’i).

Kiai Azizi dari Blitar membawa kaidah fiqih, mā lā yatimmul wājibu illā bihī fa huwal wājibu atau sesuatu yang menjadi penyempurna kewajiban maka ia juga seseuatu yang wajib.

Pemilihan umum merupakan mekanisme kepemimpinan nasional dan daerah yang menjadi penyangga keberlangsungan negara, yaitu kewajiban nashbul imam.

Oleh karena itu, kehadiran KPU sebagai lembaga yang mendapat mandat konstitusi sebagai penyelenggara pemilu.

Dari sini, forum tersebut mengimbau masyarakat untuk tertib hukum dan taat asas yang berlaku. Forum ini mengajak masyarakat untuk menerima hasil putusan KPU.

“Dengan demikian, para peserta pemilu harus menaati keputusan KPU. Jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pemilu, maka dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kiai Ishom yang memimpin forum bahtsul masail ini.

Forum ini diselenggarakan dalam rangka menyikapi penolakan oleh sekelompok orang atas kerja dan keputusan KPU pada Pilpres 2019.

Sumber : nu-online.

Editor : AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *