Mayoritas Sekolah Belum Siap Lindungi Siswa dari Penularan Covid-19

JakartaDetakpos-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah di berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan lain-lain.

Ada juga wilayah-wilayah yang pengawasannya dilakukan oleh KPAD seperti di Sumatera Selatan, dan ada juga menggunakan jaringan guru, seperti di Bengkulu dan Mataram, pada 10-14 Agustus 2020.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) kota Subang, kota Bekasi dan Kota Bogor melakukan pengawasan langsung berturut-turut ke SMPN 1 dan SMAN 1 kota Subang, SMPN 7 dan SMAN 1 kota Bogor, SMPN 2 dan SDN Pekayon Jaya 6 Kota Bekasi, serta SMKN 16 Jakarta Pusat.

Sebelumnya saat pelaksanaan PPDB pada Juni 2020, KPAI juga menyambangi sejumlah seklah di Jabodetabekpok untuk pengawasan PPDB sekaligus pengawasan penyiapan infrakstruktur kenormalan baru di sekolah.

Pengawasan penyiapan buka sekolah dilakukan untuk mengecek langsung indikator dalam daftar periksa kesiapan buka sekolah, mulai dari aspek infrastruktur seperti bilik disinfektan, wastafel yang jumlahnya sesuai rasio jumlah kelas, alat pengukur suhu, sabun cuci tangan, tisu, ruang isolasi didekat pintu gerbang (ketika ada warga sekolah yang suhunya mencapai 37,3 lebih), tangga naik dan turun yang harus dibuat tanda panahnya, penyiapkan kelas untuk jaga jarak, penyusunan rencana pembelajaran dan pengelolaan kelas, penyiapan modul pembelajaran luring, sampai penyiapan Protokol/SOP pecegahan penularan Covid 19.

Hasil pengawasan langsung ke 27 sekolah menunjukkan bahwa mayoritas satuan pendidikan mulai dari jenjang SD sampai SMA/SMK belum siap melakukan proses pembelajaran tatap muka di era pandemic, yang memenuhi seluruh daftar periksa hanya SMKN 11 kota Bandung dari total 27 satuan pendidikan yang diawasi langsung oleh KPAI dan KPAD mulai dari Juni hingga Agustus 2020.

Catatan-catatan kekurangan dari daftar periksa KPAI, di antaranya, 74% Satuan pendidikan belum membentuk Tim Gugus Tugas Covid 19 di level satuan pendidikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah, dilengkapi dengan pembagian tugas yang jelas dan rinci, seperti penyiapan infrastruktur, penyiapan berbagai SOP layanan di dalam masa kenormalan baru. Sedangkan 26% sudah membuat Tim Gugus Tugas Covid 19 di level sekolah;

Secara umum wastafel sudah ada di berbagai sekolah, hanya saja belum sebanding antara rasio siswa dan jumlah wastafel. Umumnya wastafel sudah lama, wastafel yang baru dibuat umumnya dibangun dekat gerbang sekolah, rata-rata 5 tambahan wastafel. Bahkan ada sekolah yang tidak membangun wastafel karena menganggap cukup kran wudhu yang jumlahnya memang mencapai lebih dari 20 kran, namun letaknya jauh dari kelas-kelas. Ini akan berpotensi penumpukan saat cuci tangan dan berpotensi anak-anak malas mencucui tangan karena jauh. Ada sekitar 22,22% sekolah yang sudah menyiapkan wastafel di setiap depan ruang kelas.

Hanya 13% satuan pendidikan yang sudah menyiapkan Bilik disinfektan, yaitu di SMKN 11 kota Bandung, SMAN 1 kota Subang dan SMPN 2 Kota Bekasi, bahkan untuk SMKN 11, disinfektan tidak hanya untuk manusia tetapi juga kendaraan bermotor yang masuk gerbang sekolah. Sedangkan 87% satuan pendidikan yang diawasi belum menyediakan, padahal banyak anak menuju sekolah dengan kendaraan umum.

KPAI mendorong penyusunan meja kursi dan nomor absen anak ditempel di setiap meja sehingga anak tidak akan berpindah-pindah duduk. Selain itu kursi meja sebaiknya dikurangi sesuai jumlahnya yaitu separuh siswa. Karena jika masih dibiarkan di kelas dan hanya di tandai silang, kemungkinan besar anak akan duduk berdekatan untuk ngobrol dengan temannya akan terjadi, padahal wajib jaga jarak.

Dari hasil pengawasan, 44,44% sudah melakukan penyusunan meja kursi seperti itu, namun 55,56% belum, bahkan ada yang sama sekali belum mengubah posisi meja kursi seperti sebelum pandemic.

Rapid tes apalagi tes PCR belum dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat, meskipun di beberapa sekolah yang diawasi, para gurunya sudah masuk ke sekolah setiap hari sejak 13 Juli 2020. Para guru wajib absen dan memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring dari sekolah. Misalnya SMPN 2 Kota Bekasi dan SMPN 7 Kota Bogor. Saat berbicang dengan para guru di SMPN 2 Kota Bekasi, ternyata ada guru yang tempat tinggalnya di Tasikmalaya, yang bersangkutan selalu pulang balik Jakarta-Tasikmalaya dengan kendaraan umum setiap akhir pekan. Yang tentunya bersangkutan sangat beresiko tertular karena mobilitas Jakarta-Tasikmalaya.

Rekomendasi

KPAI mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mulai memberikan panduan dan pendanaan untuk penyiapan buka sekolah. Dana BOS menurut para Kepala Sekolah tidak cukup untuk membiayai penyiapan infrastruktur kenormalan baru karena dana BOS untuk membayar gaji honorer dan juga kuota internet bagi para siswa dan guru selama PJJ. Daerah harus memikirkan pendanaan lain.

Para orangtua yang tergabung dalam Komite Sekolah ikut mengawasai penyiapan infrastruktur buka sekolah. Juga memastikan protokol/SOP kenormalan baru di sekolah sudah ada, ditempel, diumumkan dan disosialisasi. Dengan demikian komite sekolah juga dapat berperan membantu sekolah membiayai penyiapan infrastruktur pembukaan sekolah.

Jika pemerintah daerah hendak membuka sekolah, KPAI mendorong dilakukan pengetesan PCR (swab) bukan rapid test seluruh guru serta siswa secara acak.

“Ini sebagai upaya pencegahan sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, di mana hasil tes menunjukkan 8 guru dan 14 siswa positif covid-19.”

Data tersebut kemudian menjadi dasar pijakan pemerintah propvinsi yang secara bijak menunda pembukaan sekolah. Hal ini patut dijadikan contoh oleh kepala daerah lainnya.

KPAI mendorong sekolah membuat protokol kesehatan/ SOP yang lebih rinci. Protokol/SOP juga wajib ditempel di kelas, dan wajib disosialisasikan ke para guru, siswa dan orangtua.

KPAI mendorong pembukaan sekolah harus berdasarkan adaptasi kebiasaan baru. Pihak sekolah dan pemerintah daerah juga harus melakukan edukasi, adaptasi kebiasaan baru tersebut.

Pembukaan sekolah harus memenuhi lima siap, yaitu siap pemerintah daerahnya, siap satuan pendidikannya, siap gurunya, siap orangtuanya dan siap anaknya. “Jika belum siap, maka tunda dulu buka sekolah,”tutur Retno.(d/2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *