Mengurus Sertifikat Tanah Kini Lebih Mudah

BlitarDetakpos-Percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa tahun belakangan.

Sebagaimana yang sering disampaikan Presiden, program ini dijalankan untuk menanggapi berbagai keluhan masyarakat soal sengketa lahan karena ketiadaan sertifikat.

Target yang sangat tinggi, hingga jutaan sertifikat, ditetapkan Presiden agar lebih banyak rakyat Indonesia memiliki sertifikat sebagai tanda bukti atas kepemilikan tanahnya.

“Setiap saya ke desa semuanya sama yang saya dengar, sengketa lahan. Karena 80 juta belum bersertifikat,” kata Presiden dalam acara penyerahan sertifikat hak atas tanah oleh Presiden Joko Widodo di Pendopo Kabupaten Blitar, baru baru ini.

Dengan target tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencari cara untuk mempercepat pengurusan dan penerbitan sertifikat.

Sistem pengurusan yang semula dirasakan rumit dan hanya menunggu inisiatif masyarakat untuk mengurus kini diubah dengan mekanisme jemput bola. Cakupan pengurusan pun semakin luas dan dilakukan serentak.

Sejak program ini digulirkan pada 2016, banyak masyarakat yang merasa terbantu dalam hal pengurusan sertifikat hak atas tanah. Salah satunya ialah Ibu Sribatin (70 tahun) yang ditemui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden di lokasi acara.

“Waktu mengurus sertifikat ini alhamdulillah saya mencari tanda tangan mudah, pelayanannya juga mudah. Semuanya mudah. Alhamdulillah,” ucapnya.

Dirinya sempat menunjukkan sertifikat yang telah ia terima untuk sebidang tanah pertanian miliknya. Di lembar sertifikat tersebut tertera informasi mengenai lahan seluas 2.431 meter persegi di Desa Nglegok, Blitar, yang kini telah bersertifikat.

Selain itu, Ibu Sribatin mengaku memiliki tiga petak tanah lainnya yang kini sedang diurus sertifikatnya melalui program PTSL ini. Ia berharap agar kepemilikan terhadap ketiga bidang tanah tersebut juga diakui dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah.

“Punya tanah sudah lama tapi belum pernah mengurus,” tuturnya.

Dalam acara yang sama, Presiden Joko Widodo sempat meminta seorang warga pemilik sertifikat yang selama ini merasa sulit melakukan pengurusan sertifikat untuk maju ke panggung.

Ibu Karsiatun, kelahiran tahun 1958, maju ke hadapan Presiden dan menceritakan pengalamannya mengurus sertifikat yang dahulu sangat terasa sulit.

“Dulunya pernah mengurus sertifikat untuk kakak saya. _Ngojek_ sampai 25 _ojekan_ belum diberi,” ujarnya.

“Waktu mengurus sertifikat dulu dilempar sana dilempar sini sampai 25 kali _ngojek_?” tanya Presiden penasaran.

“Tapi belum dapat,” timpal Ibu Karsiatun.

Ditemui terpisah selepas acara, penerima sertifikat atas lahan seluas 556 meter persegi itu merasa bersyukur kemudahan yang didapatnya dalam pengurusan sertifikat saat ini. Demikian Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat PresidenBey Machmudin.(d/5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *