Menteri LHK: Negara Akui Hutan Adat, Nilai dan Jati Diri Bangsa

BantenMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan,  pengakuan Hutan Adat merupakan pengakuan Negara kepada hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat.

Pengakuan tersebut juga berarti pengakuan kepada nilai asli dan jati diri bangsa.

“Pertama kali pengakuan resmi hutan adat ditegaskan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2016,”papar  Menteri

Siti menegaskan  tentang kecintaan Presiden Jokowi kepada rakyat di pelosok-pelosok, serta penegasan Presiden  unutk kebijakan Pemeirntah berpihak  kepada  rakyat yang sangat jelas aktualisasi pada pembangunan  sektor kehutanan dan lingkungan.

“Hutan Adat, merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat,” kata Menteri Siti ketika memberi sambutan pada acara Pertemuan Masyarakat  Hukum Adat di Riung Gede Sabaki,  Banten, Minggu (3/3)

Pertemuan Maysrakat Adat ini digelar selama tiga hari sejak Jumat-Minggu (1 -3 Maret). Dalam pertemuan ini hadir sekitar 700 kelompok adat  dari wilayah  adat Banten Kidul yang terbagi 4 wilayah administratif di Provinsi  Banten  dan  Provinsi Jabar,  yaitu  di Kabupaten  Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor.

Menteri Siti mengatakan, penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara.

Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 22.831 hektare yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha.

Selain itu juga penetapan hutan adat untuk Suku Anak Dalam  atau SAD di kabupten Sarolangun Jambi selus  5.000 ha  dan penyerahan  kebun karet produktif  dari swasta seluas 114 hektare pada SAD.

Dikemukakan, areal Hutan adat  yang telah  diserahkan oleh Presiden tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi Selatan (3 unit), Sulawesi Tengah (2 Unit), Banten (1 unit), Provinsi Kalimantan Barat (4 Unit), Kalimantan Timur (1 Unit), Jawa Barat (1 Unit) dan Sumatera Selatan (1 unit). Adapun Pencadangan Hutan Adat berada di Kab. Humbang Hasundutan – Sumatera Utara.

Yang terakhir  ini sedang dalam penyelesaian  administrasi akhir untuk penetapan hutan adat  untuk masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah lahirnya Perda Kabupten Humbang Hasindutan baru-baru ini.
Menurut Siti Nurbaya, pada tahun 2019 hingga Februari, telah ditetapkan kembali sebanyak  7 hutan adat yaitu ; Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal,  sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan Fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung ataupun fungsi konservasi.

Selain itu kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.
Pemetaan Wilayah Kasepuhan

Sementara itu hasil-hasil Riung Gede Sabaki, sebanyak 12 butir dan di antaranya dijawab Menteri Siti seperti  harapan  penyelesaian Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA),  penyelesaian hutan adat 6 kasepuhan yang akan segera difinalkan bersama Bupati Lebak dan sudah ada persetujuan Bupati Pandeglang untuk kasepuhan  Cisungsang  dan akan diselesaikan  untuk Citorek dan Cibarani.
Kasepuhan yang ada di Banten Kidul yang merupakan Kasepuhan dari Kolot hingga Incu Putu yang sudah diakui Pemerintah Daerah sejumlah 522 Kasepuhan.

Pemerintah sangat menghargai Sabaki sebagai forum Kasepuhan Banten Kidul yang telah menjaga kemurnian nilai-nilai adat leluhur. Menteri mengharapkan agar Sabaki juga menjadi forum pemersatu dalam penyelesaian masalah-masalah  internal di Kasepuhan.

Pada kesempatan itu juga mengemuka  usulan untuk pemetaan wilayah Kasepuhan secara keseluruhan. Selain itu,  gagasan untuk pengembangan otonomi khusus keadatan; yang untuk itu semua telah direspons  oleh  Menteri Siti.

Pewarta/Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *