OJK Diminta Lindungi Masyarakat dari Investasi Fintek Illegal

SurabayaDetakpos– Akhir akhir ini, banyak ditemui penipuan model baru yang merugikan masyarakat di Indonesia. Tidak terkecuali masyarakat Jatim.  Salah satu bentuk penipuan yaitu investasi dan finansial teknologi yang illegal.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan di Indonesia diharapkan dapat  memberikan perlindungan lebih signifikan  kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat penipuan investasi dan fintek illegal. Begitu juga lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya khususnya aparat penegak hukum bersama OJK dapat  memberikan perlindungan kepada masyarakat  untuk menghindarkan dari penipuan dengan modus finansial teknologi,”  tegas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala OJK Regional 4 dari  Heru Cahyono kepada Bambang Mukti Riyadi serta Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 di Hotel Sheraton, Surabaya.

Dijelaskan, memberikan perlindungan kepada masyarakat merupakan tugas dari OJK. Tetapi jika tidak dibantu elemen lain, OJK tidak cukup energi untuk menanganinya karena kecepatan teknologi dan luasan wilayah Indonesia serta  jumlah penduduk yang sangat besar dengan literasi keuangan yang masih banyak yang belum memadai.

Menurut Gubernur wanita pertama di Jatim itu, tugas OJK dirangkum dalam 3M yaitu mengatur, mengawal dan melindungi masyarakat dalam industri jasa keuangan.

OJK harus memberikan pendampingan kepada masyarakat khususnya terkait peer to peer landing (P2P) agar tidak ada lagi korban investasi dan fintek ilegal.  Semua penyedia P2P harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh OJK.

”Pendampingan kepada masyarakat oleh OJK, secara tidak langsung juga  memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Karena dengan semakin berkembangnya teknologi, fintek sudah  bisa diakses dimana saja. Padahal tidak semua orang mengetahui keabsahan legalitas dari penyedia fintek tersebut,” ungkapnya.

Setidaknya, lanjutnya sudah lebih  100 fintek dan investasi illegal yang izinnya sudah dicabut oleh OJK. Akan tetapi, pendampingan kepada masyarakat harus tetap dilakukan, jangan sampai terjerat fintek dan investasi illegal.

Sementara itu, Ketua Panitia, Bambang Mukti Riyadi menuturkan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 merupakan agenda tahunan OJK. Tujuan diadakannya adalah mengkomunikasikan  arah kebijakan pemerintah ke depan. Acara ini dihadiri 400 undangan. “Pertemuan ini juga membicarakan upaya mengembangkan ekonomi Jatim di masa mendatang.  Diharapkan, setelah sertijab ini,  pimpinan yang baru bisa mendukung dan bekerjasama guna menjawab tantangan penguatan ekosistem industri keuangan di Jatim yang berdaya saing dan berkualitas,” ujarnya. (hmsjatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *