Operasi, 70% Langgar ODOL di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto

SurabayaDetakpos– Guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksanaan dan PT Jasamarga Tollroad Operator menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL), kemarin.

Operasi penertiban yang dilakukan sejak pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB di km 742 arah Jakarta Off Ramp Karang ini menjaring total 67 kendaraan.

Direktur Keuangan PT JSM Harsono yang mewakili Direktur Utama PT JSM menjelaskan sekitar 70% yang terjaring tersebut atau sebanyak 46 kendaraan terbukti melanggar ODOL.

“Selama tiga jam operasi ODOL yang dilakukan hari ini, paling banyak merupakan jenis pelanggaran Over Load sejumlah 35 kendaraan serta 11 kendaraan Over Dimension,” tambahnya.

Sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi yang terbukti melanggar ODOL, dilakukan penindakan berupa penempelan stiker dan penandaan berupa cat pada bak kendaraan (bodi truk), tilang dan dilakukan sidang di tempat serta tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melewati jalan tol Surabaya-Mojokerto.

Harsono juga menjelaskan ini merupakan langkah nyata komitmen PT JSM untuk dapat menekan angka kecelakaan akibat ODOL serta untuk menjaga kualitas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto lebih terjaga.

“Tujuan operasi ODOL ini adalah menertibkan kendaraan yang berpotensi merusak jalan dan juga menekan kecelakaan akibat ODOL, inilah peran strategis PT JSM sebagai bagian dari Jasa Marga Grup turut mendukung pihak – pihak terkait dalam melaksanakan penertiban dimaksud,” jelas Harsono.

Kepala Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur M. Chisjqiel menambahkan bahwa kendaraan ODOL sangat berbahaya karena tentu saja melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

“Kendaraan bisa over heating sehingga kemampuan daya pengeremannya hilang dan kinerjanya tidak maksimal. Inilah yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan sehingga harus kita dilakukan penertiban secara berkala,” tutupnya.

Sumber: Humas Jasa Marga

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *