Pelunasan BPIH Tahap III Dibuka 15–24 Mei 2019

JakartaDetakpos– Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II sudah berlangsung sepekan. Dibuka pada 30 April 2019, sampai penutupan Senin kemarin, baru 8.133 jemaah yang melakukan pelunasan.

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis. “Hingga sore kemarin, masih 11.669 jemaah yang belum melunasi biaya haji, terdiri dari 10.441 jemaah dan 1.228 Tim Pemandu Haji Daerah atau TPHD,” terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (07/05).

Pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019. Saat itu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.486 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Pelunasan tahap II dibuka hingga 10 Mei 2019.

“Untuk kuota tambahan, pelunasan akan dilakukan pada tahap III yang rencananya dibuka mulai 15 – 24 Mei 2019,” jelasnya.

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menambahkan, jemaah yang paling banyak belum melakukan pelunasan BPIH dari Jawa Timur,  jumlahnya mencapai 2.707 orang. Terbanyak selanjutnya adalah Jawa Barat (2.017), Jawa Tengah (1.104), dan DKI Jakarta (450). Provinsi dengan jumlah jemaah yang belum melunasi paling sedikit adalah Kalimantan Utara (13), Bengkulu (20), dan Bangka Belitung (24).

Menurut M Khanif, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:

1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan

6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Sumber : MCH Kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *