Pemkab Gresik Siap Usulkan UMSK pada Gubernur

GresikDetakpos-Ada rencana Sekber DPC SP/SB Gresik, Jawa Timur, melakukan unjukrasa terkait upah minimum yang berlaku secara sektoral  (UMSK) di Kabuapten Gresik.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Sutrisno menyayangkan rencana tersebut.
Sesuai surat pengajuan izin demo yang telah beredar melalui media social, bahwa demo akan dilakukan selama 5 hari mulai Selasa sampai Sabtu.

Terkait tuntutan UMSK, Sutrisno menyatakan Pemerintah tidak keberatan untuk mengusulkan UMSK tersebut ke Gubernur Jawa Timur.
“ Pihak Dinas tenaga Kerja Kabupaten Gresik akan menghadap dan melaporkan ke Bupati” tandas Sutrisno.

Terkait usulan UMSK pihak Sekber sebanyak 49 perusahaan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Gresik. Pihaknya sudah mengumpulkan 49 perusahaan tersebut pada tangga 26 Desember 2018 lalu.

Memang ada beberapa perusahaan yang setuju dan sanggup memberlakuan UMSK tersebut.
Menurutnya, kalau pemerintah dituntut untuk mengusulkan ke Gubernur dengan pilihan pemerintah atas perusahaan yang akan diusulkan maka pemerintah keberatan.
“Ya kalau perusahaan itu mau, kalau perusahaan itu tidak mau terus bagaimana. Hal ini terkesan pemerintah secara topdown telah menentukan perusahaan yg di usulkan tersebut” katanya.

Sesuai kenyataan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Gresik sudah paling tinggi se Jawa Timur.
“Kami berharap kepada Sekber untuk melakukan pendekatan atau musyawarah dengan perusahaan-perusahaan  yang sudah siap untuk menentukan besarnya UMSK. Pemerintah akan langsung mengusulkan kepada Gubernur tidak bergantung jumlahnya perusahaan.(d/5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *