Pemprov Jatim Buka Akses Peta Persebaran Real Time Secara Luas

SurabayaDetakposcom– Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka akses peta persebaran Covid-19 seluas-luasnya kepada masyarakat.

Layanan yang dapat diakses di http://radarcovid19.jatimprov.go.id/ tersebut menyajikan data secara real time hingga tingkat kecamatan di 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pembukaan akses tersebut dilakukan agar masyarakat mendapat visualisasi tentang kondisi ter-update saat ini. Harapannya, bisa mengurangi kepanikan masyarakat dan membuat mereka lebih waspada serta meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam penerapan physical distancing.

“Ini salah satu wujud komitmen kami untuk transparansi data dan percepatan penanganan Covid-19. Agar  masyarakat lebih “ngeh” dengan situasi saat ini dan lebih aware lagi dengan lingkungan,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (15/4).

Di laman tersebut, lanjut Khofifah, masyarakat tidak hanya mendapat gambaran sebaran pasien positif Covid-19 hingga tingkat kecamatan, namun juga akses rumah sakit rujukan terdekat jika membutuhkan penanganan kesehatan segera.

Bahkan, kata dia, masyarakat juga bisa menghubungi nomor khusus di tiap rumah sakit yang didedikasikan untuk pelayanan Covid-19 tersebut. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih cepat dan komprehensif.

“Dari Radar Covid 19 ini kita bisa mengetahui jika ada masyarakat yang memiliki tanda-tanda klinis penyakit ini, maka bisa segera dirujuk ke RS terdekat sesuai data yang ada,” imbuhnya.

Pembukaan akses ini, tambah Khofifah, diharapkan dapat pula mendorong semangat gotong royong manakala daerah atau wilayahnya masuk dalam area terdampak Covid-19.

“Bukan stigmatisasi atau diskriminasi dengan alasan ketakutan yang kami inginkan, tapi semangat kebersamaan dan gotong royong. Ayo kita bangun optimisme bisa melewati ini semua,” tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa Titik merah bukan titik persis lokasi pasien positif Covid-19 namun diacak oleh sistem dalam radius 1 km dari alamat domisili pasien di area kecamatan tersebut. Sehingga, warga di zona merah tersebut harus makin memperketat physical distancing.(hms)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *