Pemprov Se-Indonesia Sepakat larang Hura Hura Peringati Tahun Baru 2021

Jakarta-Detakpos.com-Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia menyepakati kebijakan melarang perayaan Tahun Baru 202, yang dapat memicu kerumunan, khususnya di tempat-tempat wisata.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kebijakan yang pemerintah provinsi di seluruh Indonesia tersebut, mengingat kebijakan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 lebih meluas dan dapat berpotensi menambah keterisian ruang perawatan di rumah sakit yang makin terbatas.

Dia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) tetap mengantisipasi libur akhir tahun yang berpotensi penularan virus Covid-19 dari pergerakan wisatawan, mengingat momen libur panjang sebelumnya memicu peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

“Seluruh pemerintah daerah, khususnya di daerah yang memiliki banyak tempat wisata untuk memperketat jumlah pengunjung dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan pembatasan kapasitas pengunjung.

“Apabila diperlukan, pemerintah daerah dapat membuat aturan/persyaratan tambahan bukti tes Covid-19 (rapid test atau PCR) bagi masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut,”ungkap Bamsoet, Rabu (16/12/2020).

Bamsoet mengingatkan seluruh pihak untuk tidak bereuforia dan membuat kerumunan saat perayaan tahun baru, serta meminta masyarakat menghormati aturan yang ditetapkan dan diharapkan masyarakat untuk tetap berada di rumah, bersyukur dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *