Perkawinan Pria dengan Kambing Bagian dari Penistaan Agama

GresikDetakpos.com-Kementerian Agama Kabupaten Gresik Jawa Timur menegasan bahwa perkawinan manusia dengan kambing realitasnya merupakan bagian dari penistaan agama.

Demikian press release ini Kemenag Gresik yang diterima Kamis, (9/6/2022).

Ditegaskan, sekalipun persitiwa dimaksudkan hanya untuk memenuhi konten Tiktok, akan tetapi karena video sudah beredar di masyarakat dan yang mempunyai konten telah mengakui adanya kekhilafan karena nyatanya telah menuai berbagai macam komentar, hujatan yang sangat meresahkan serta membuat gaduh.

“Maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik berpandangan
bahwa peristiwa itu merupakan suatu kesalahan yang tidak boleh terulang kembali.”

Dinyatakan, setiap orang boleh berkreasi dan berinovasi, namun tidak boleh sampai mengganggu, menyalahi dan merugikan ajaran agama apapun yang ada
di Indonesia.

Karena dalam konten tersebut telah meggunakan dua kalimat syahadat yang oleh banyak pihak dianggap telah menciderai dan menodai agama tertentu, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik berpandangan bahwa sekalipun bukan bertujuan untuk menistakan agama akan tetapi realitasnya itu merupakan bagian dari penistaan agama.

“Untuk itu hal-hal yang terkait dengan hukum, masyarakat berhak menyerahkan proses hukum kepada pihak yang
berwenang,”

Untuk menghindari banyak kesalahpahaman dalam menafsirkan video yang
sudah beredar di masyarakat maka pihak yang terlibat harus banyak membuat konten-konten permohonan maaf dan disebarkan secara masif sebagai upaya
meredakan situasi dan kondisi yang nyata-nyata merugikan banyak pihak.

Peristiwa perkawinan antara manusia dan kambing yang terjadi hari Minggu, 5 Juni 2022 pukul 15.00 di Pesanggrahan Keramat, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjadi heboh. Hal tersebut memicu kontroversi, protes dari masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.

Mengingat makin seriusnya hal tersebut maka pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik langsung melakukan investigasi ke lokasi kejadian, dilanjutkan pada Rabu tanggal 8 Juni 2022 mengundang beberapa pihak yang dianggap menjadi tokoh sentral dalam
peristiwa tersebut untuk melakukan audiensi dan klarifikasi di Kantor
Kementerian Agama Kebupaten Gresik.

Hadir dalam audiensi,Nur Hudi Didin Arianto, Pemimpin Pesanggrahan Keramat, Arif Saifullah, Pemilik Content Creator Sanggar Cipta Alam dan Gus Krisna, bertindak sebagai Penghulu dalam video

Kehadiran tiga orang tersebut diterima langsung oleh Drs. H. Sahid, MM selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik didampingi Kasubag TU,
Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan Benjeng, Kepala KUA Balongpanggang, Perwakilan Penyuluh Agama Islam dan beberapa pejabat lain.

Dari pernyataan sikap yang dituangkan secara tertulis dan bermaterai oleh ketiga pelaku tersebut, pada intinya mereka mengakui :

1) Peristiwa perkawinan manusia dan kambing itu murni diniatkan untuk membuat konten video, bukan untuk ritual.

2) Adapun kehadiran para tamu undangan termasuk tokoh masyarakat dimaksudkan untuk “ngeprank” atau membuat kejutan heboh-hebohan sehingga para undangan tidak mengetahui sejak awal alur acara yang akan dilangsungkan.

Semua undangan menduga undangan perkawinan
sebagaimana biasanya, bukan antara manusia dengan kambing.

3) Video yang dibuat pada saat itu belum melalui proses editing dan
terlanjur sudah beredar.

4) Hal yang terlambat disadari adalah adanya kekhilafan karena telah menggunakan kalimat syahadat, padahal sedari awalnya telah disiapkan teks khusus namun tidak jadi dibaca karena sudah larut dalam candaan dalam prosesi pembuatan konten perkawinan manusia dan kambing.

5) Karena menyadari ada kesalahan maka Video yang mereka buat
seketika itu juga sudah tidak dipublis di channel Sanggar Cipta Alam

6) Untu mempertanggungjawabkan kekhilafan, ketiga pelaku
menunjukkan sikap kooperatif manakala diminta klarifikasi oleh beberap.pihak termasuk oleh Kementerian Agama Kabupaten Gresik, guna mengakui kesalahan, memohon maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. (d/6).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *