Surabaya–Detakpos.com-Rektor Univetsitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) Prof. H. Masdar Hilmy, MA., Ph.D. mengecam terhadap pihak-pihak yang mendistrosi isi Surat Edaran (SE) Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Termasuk penjelasan Menteri Agama Republik Indonesia terkait tujuan dan isi tersebut, sehingga menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik,” ungkap Masdar Hilmy di Surabaya, Jumat (25/2/2022).
Pihaknya mendukung sepenuhnya terhadap SE No. 05.2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, karena hal ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keber-Islaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.
Dia tetap menghormati seluruh respons yang diberikan oleh masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia atas pengaturan kehidupan keberagamaan di ruang publik, karena respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa.
Seperti diketahui, dikeluarkan Surat Edaran No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Menteri Agama Republik Indonesia melahirkan beragam respons publik.
Dalam sebuah masyarakat demokratis, menurutnya, respons masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan negara tentu saja menandakan berkembangnya iklim demokrasi yang sehat. Respon masyarakat terhadap sebuah kebijakan juga menandakan bahwa kebijakan tidak menggaung di ruang kosong, tapi mengenai sasaran yang dituju.
“Sekalipun demikian, respons yang disertai dengan ketidaktahuan dan/atau niat jahat atas sebuah perkaran bisa berakibat pada penyalahgunaan kebebasan berpendapat,”katanya.
Alih-alih menjadi bagian dari keterbukaan publik, kebebasan bersuara, dan tumbuhnya demokrasi yang sehat, respons yang disuarakan tanpa pengetahuan yang memadai dan/atau niat jahat akan melahirkan kegaduhan, saling curiga, saling membenci, hate speech.
“Bahkan fitnah yang mengarah pada pembunuhan karakter seseorang.
Jika kita secara jujur membaca, SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agama,”papar dia.
SE dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia disebut dengan istilah forum externum. Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama.
Ekspresi ber-lslam di ruang publik juga perlu mempertimbangkan kemashlahatan umum. Kemashlahatan umum adalah tujuan tertinggi dari syariat Islam (maqashid al-syari’ah).
“Mengingkari tujuan syariat ini dengan dalih syiar Islam tentu saja tidak bisa diterima karena syiar Islam itu sendiri justru harus mewujudkan Islam yang membawa kepada kebaikan bersama (almashlahah al ‘ ammah).(d/2).
Editor: AAdib






