PPM, Tidak Ada Aturan Bantuan Tunai ke Petani

BojonegoroDetakpos-para petani di Bojonegoro, Jawa Timur, perlu mendapat penjelasan yang benar soal bantuan melalui Program Petani Mandiri (PPM) sebesar Rp 15 miliar.

“Memang sampai sekarang program itu belum ada eksekusinya,”kata Sekrearis Komisi B Lasuri di Bojonegoro, Jumat (21/6).

Hal itu diungkapkan Lasuri menyusul polemik pascaaksi demo oleh aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bojonegoro yang meminta penjelasan soal KPM ke Bupati Anna Mu’awanah dan Wabup Budi Irianto (Wawan), belum lama ini.

Dikatakan Lasuri, awal pembahasan program untuk KPM, waktu itu masih dengan kepala Dinas Pertanian yang lama.

Pembahasan dimatangkan di Komisi B DPRD, menurut dia, karena program PPM masuk dalam visi misi prioritas Bupati dan Wabup terpilih.

“Saya waktu itu minta agar benar benar berhati hati karena tidak ada regulasi bantuan keuangan langsung kepada petani,”titur Lasuri, Sabtu (22/6).

Menurut dia, soal PPM tersebut ada pembahasan ulang karena munculnya keputusan Presiden tentang kenaikan dana bagi hasil (DBH) migas.

Waktu itu pembahasan di KUA PAS 2019 hanya di pasang target Rp 7 miliar.

“Saya minta benar benar program ini dikaji untuk penyalurannya, jangan sampai nanti ada masalah hukum di belakang hari,”tutur dia.

Dan selanjutnya program KPM 2019 dipasang target di angka Rp 15 miliar.

Bantuan diberikan kepada petani pemegang Kartu Petani Mandiri (KPM) maksimal Rp 10 juta. Uang masuk ke kartu dan petani diberikan saprodi berdasarkan kebutuhan menggunakan kartu.

Diberitakan sebelumnya, dana sebesar Rp 15 miliar untuk PPM di Kabupaten Bojonegoro, belum disalurkan kepada petani pemegang KTM.

“Belum ada penyaluran,”tulis Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Helmy Elisabeth. (Detakpos, Jumat 21/6).

Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan soal realisasi pencairan anggaran PPM Rp 15 miliar tahun ini.

Untuk saat ini terdapat 1.548 kelompok tani di Bojonegoro, dan Pemkab menyiapkan anggaran Rp15 miliar dari APBD.(d2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *