PWNU Jatim Perbolehkan Pejabat Salam Lintas Agama

Surabaya-Detakpos– Polemik himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim tentang larangan “Salam Lintas Agama” bagi pejabat publik yang beragama Islam saat sambutan acara kenegaraan, akhirnya disikapi PWNU Jatim melalui forum Bahtsul Masail dengan melibatkan sejumlah kiai sepuh di jajaran PWNU Jatim.

Di antara sejumlah ulama dan kiai yang hadir adalah KH Anwar Mansur (rais syuriah PWNU Jatim), KH Nuruddin A Rahman (wakil rais syuriah PWNU Jatim), KH Hadi (wakil rais syuriah PWNU Jatim), KH Ibnu Athoillah (Wakil Katib PWNU Jatim), KH Marzuki Mustamar (Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim).

Juru bicara PWNU Jatim, KH Syafruddin Syarif mengatakan hasil keputusan bahtsul masail PWNU Jatim tentang hukum salam lintas agama adalah sebagai berikut:

Pertama, Islam sebagai agama kerahmatan selalu menebarkan pesan-pesan kedamaian di tengah manusia.

Pesan kedamaian dalam wujud menebarkan salam secara verbal juga telah menjadi tradisi agama tauhid, sejak Nabi Adam AS yang terus diwarisi hingga sekarang. “Huwa Sunnatu Adam Wadzurriyatii minal Anbiya’ wal Auliya’ (Mengucapkan salam secara verbal merupakan tradisi Nabi Adam AS dan keturunannya dari para nabi dan para wali),” kata KH Syafruddin, Selasa (12/11/2019) di kantor PWNU Jatim.

Lebih jauh Kiai Safruddin menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim kepada ayahnya yang masih belum bertauhid. Begitu juga Nai Muhammad SAW pernah mengucapkan salam kepada penyembah berhala dan segolongan Yahudi yang berkumpul bersama kaum muslimin.

Demikian pula generasi sahabat dan tabi’in setelahnya karena demikian menjadi sangat wajar tradisi menebarkan salam sebagai pesan kedamain, menjadi tradisi universal manusia lintas adat, budaya dan agama dengan berbagai model cara dan berbagai dinamika zamannya.

Berkaitan hal itu, belakangan terjadi praktek mengucapkan salam dari berbagai tradisi agama yang dilakukan oleh pejabat seiring kemajemukan masyarakat dan pro kontra pun tidak terhindarkan. Diskusi di ruang-ruang publik pun semakin ramai merespon isu tersebut.

“Dalam kondisi demikian PWNU Jatim terpanggil hadir untuk mengkajinya secara ilmiah dalam perspektif fikih Islam sebagai bagian khidmahnya kepada masyarakat, bangsa dan negara,” kata Kiai Safruddin Syarif.

Kedua, hukum salam lintas agama yang dilakukan seorang pejabat muslim dalam acara yang dihadiri lintas agama, Kata kH Syafruddin jawabannya adalah bagi pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” atau diikuti salam nasional seperti Selamat Pagi, Salam Sejahtera bagi kita semua dan semisalnya.

“Namun demikian dalam kondisi dan situasi tertentu, demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” tegasnya.

Pendapat ini mempunyai referensi yang cukup panjang dan banyak sekali. Antara lain dari kitab Bariqotu Muhmudiyyah Wafi Aidon Jawabus Salam Alal Kafir Indal Ikhtiyaz Kama Nuqila Ala Tajmis Min Jawazi Khiinaidzin. “Jadi di dalam penjelasan karena kemaslahatan itu diperbolehkan salam kepada orang kafir ketika dibutuhkan,” terang Kiai Syafruddin.

Begitu juga di bawahnya, dalam kitab Ashbakh Wannadhoir bahkan dibolehkan seorang muslim (Falawittadhot Maslahatul Muslimin Ila Dzalik) memaai tanda-tandanya orang kafir itu diperbolehkan kalau ada kemaslahatan untuk orang muslim.

Jadi ini referensinya ditulis di sini supaya kita semua tahu bahwa pembahasan ini tidak hanya dengan mati akal pikiran saja tetapi dengan pendapat-pendapat para ulama terdahulu.

“Itulah jawaban dari PWNU Jatim, mudah-mudahan bisa menyelesaikan polemik nasional yang ada bahwa bagi pejabat hendaknya tetap mengucapkan kalau dia muslim Assalamu’alaikum Warhmatullahi Wabarokatuh atau Selamat Pagi atau hal-hal yang menjadi salah nasional. Hanya kalau diperlukan untuk menjaga kedamaian kerukunan maka untuk memakai salam lintas agama,” pungkasnya.

 Sumber: SabdaNews

Editor AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *