Bojonegoro– Detakpos.com- Para perokok di Bojonegoro bakal tidak boleh sembarangan merokok. Pasalnya akan ada Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Donny Bayu Setiawan mengatakan, Raperda ini bukan melarang orang merokok, tapi mengatur tempat mana yabg boleh merokok dan tidak boleh.
Menurut Donny, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Bojonegoroo, khususnya Komisi B berdasarkan pada: (a) UU Nomor 32/2009 tentang Perlinddungan dan Pengelolaan Lingk Hidup.
(b) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. (c) Peraturan Bersamaa Menkes dann Mendagri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. (d) Peraturan Mendikbud Nomor 64/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungaan pendidikan. dan peraturan lainnya.
Menurut Donny, Raperda ini sudah melalui proses baik forum grup diskusi (FGD) dan sosialisasi lain .Pada masa sidang pertama ini mulaai dilakukan pembahasan oleh Pansus 2 DPRD bersama eksekutif.
Selain dibahas bersama eksekutif, lanjut dia, rencananya, Pansus Raperda KTR juga akan mengundang pihak pihak terkait. mulai dari petani tembakau, pengusaha tembaakau, pengusaha rokok, pengusaha cafe dal lain lain.
“Kita tahu bahwa rokok ini merugikan kesehatan bagi perokoknya, juga perokok pasif (masy yang ikut menghirup asap rokok). Tapi di sisi lain rokok sebagai salah satu variabel pendapatan daerah,”tutur Dnny, Senin, (22/5/2023).
“Raperda ini bukaan untuk melarang orang merokok, tapi mengatur tempat mana yang boleh merokok dan tidak boleh merokok,”tegasnya kembali.
Prinsipnya, lanjut Donny,, kita berharap Raperda ini bisa seimbang, tidak melanggar hak masyaraakat, dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Sesuai jadwal DPRD, pada hari Kamis 25 Mei, mulai dilakukan pembahasan isi Raperda oleh Pansus bersama eksekutif.(d/5).
Editor: AAdib