Surabaya– Detakposcom-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta kepada pemerintah mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara.
Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara (JTN) adalah haram.
“Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa),” tutur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, Ketua Umum MUI Jawa Timur, dalam keterangan pers Jumat, 18 Februari 2022.
“Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut,” tutur Kiai Mutawakkil, yang juga Pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong Probolinggo.
Pernyataan MUI Jawa Timur tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tenrang “Ritual Maut” Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma’ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.
Kasus ritual maut dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, cukup memprihatinkan kalangan ulama di Jawa Timur. Dalam kasus ini, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38) merupakan inisiator ritual mandi di laut, berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari lalu.
Kini, Nur Hasan (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.
Pesan Penting
Terkait praktik ritual yang membahayakan itu, MUI Jawa Timur mengingatkan, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.
“Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat,” tutur Kiai Mutawakkil.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengadakan pembahasan masalah tenrang “Ritual Maut” Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma’ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.
Terkait ketentuan hukum Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam. Setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menelan banyak korban jiwa, maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.(d/2)
Editor: AAdib