Jakarta–Detakpos– Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Ahmad Rifai mengaku miris lantaran langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagi bagi sertifikat kepada rakyat miskin kerap diplesetkan oleh pihak rival.
“Kalau aktivis, oposisi yang mengatakan seritifikat itu hoaks, sekali lagi itu keliru. Sertifikat itu ada,” ungkap Rifai dalam sebuah diskusi yang digagas Aliansi Masyarakat Milenial untuk Reforma Agraria (AMIRA) di Jakarta, belum lama ini.
Lebih lanjut, Rifai mengakui, pemerintahan Jokowi-JK ini, sangat serius dalam menjalankan reforma agraria dengan cara soft. Agar reforma agraria berjalan dengan baik, tanpa menimbulkan gejolak serta kegaduhan. Di samping redistribusi lahan, pembagian bibit tanaman pertanian dan lain lain, pelaksanaan RA juga dilakukan di hilir, dengan cara bagi-bagi sertifikat.
Untuk itu, Rifai menyerukan, program Reforma Agraria (RA) harus didukung sepenuhnya oleh rakyat, agar ke depan ada keadilan dalam penguasaan lahan.
“Kemandirian pangan bisa terwujud dengan menjadikan Petani sebagai pilar utama dan juga rakyat memiliki alat produksi sendiri untuk mengembangkan kehidupannya, menuju kehidupan yang sejahtera,” tambah dia.
Cahyo Gani Saputro mengemukakan, masalah agraria bukan hanya soal tanah saja, melainkan apa yang dijabarkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Sampai saat ini, masih ada ketimpangan kepemilikan lahan, contohnya hanya 4,14% lahan kawasan hutan yang dikuasai Rakyat.
“Ketimpangan kepemilikan lahan inilah yang kami amati menjadi latar belakang bagi pemerintah JKW-JK untuk melaksanakan Reforma Agraria,” terang dia
Cahyo Gani Saputro dalam simpulannya menyampaikan bahwa saat ini reforma agraria terkait persoalan sertifikasi, pemerintah Jokowi mau merubah mindsteream.
Dahulu mengurus sertipikat tanah selama ini dinilai masyarakat sulit, lama, dan mahal untuk mendapatkannya, berubah menjadi mudah, cepat dan gratis.
Reforma agraria saat ini untuk menjawab ketimpangan penguasaan lahan terutama lahan hutan, dengan telah direbutnya Freeport, Blok Rokan dan PT Newmont Nusatenggara menjadi milik RI.
Ini bukti implementasi reforma agraria dan menjawab apa yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dan upaya masyarakat sipil atas Putusan MK terkait UU SDA harus dijadikan pijakan pembuat UU agar kedaulatan air sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan di bawahnya tidak boleh lagi terjadi penyelundupan hukum ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini.
Sedangkan Ridwan Darmawan, Ketua Persaudaraan Mitra Tani mengatakan, reforma agraria jangan hanya berhenti pada pembagian lahan saja, tetapi harus menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian pangan di Indonesia.
Sumber: AMIRA
Editor A Adib