Tambahan 10.000, Prioritas Nomor Urut dan Jemaah Lansia

JakartaDetakpos-Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefudin mengatakan, penambahan kuota haji sebanyak 10.000 berimplikasi terhadap kebutuhan petugas.

Tambahan petugas tersebut membutuhkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp 6.8 miliar.

Ia menambahkan, kebijakan untuk pengisian kuota tambahan 10.000 pada prinsipnya berdasarkan urutan nomor porsi pada masing-masing provinsi.

“Namun demikian kami juga mengusulkan untuk memprioritaskan jemaah lanjut usia (lansia) serta pendampingnya,” tambah Menag.

Skema pengisian kuota tambahan 10.000 jemaah haji Indonesia tahun 1440H/2019M, lanjut Menag, yaitu: jemaah haji daftar tunggu berikutnya sebanyak 5.000 jemaah (50 %) yang akan didistribusikan ke seluruh provinsi secara proporsional.

“Jemaah haji lansia sebanyak 2.500 jemaah (25 %), ditentukan yang paling tua usianya, serta pendamping jemaah haji lansia sebanyak 2.500 jemaah (25 %),” lanjut Menag.

Sementara itu Komisi VIII  DPR dan Pemerintah menyepakati tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M. Penambahan anggaran dibutuhkan seiring adanya tambahan kuota jemaha haji Indonesia sebanyak 10ribu.

Anggaran yang disepakati sebesar Rp360.5M. Tambahan anggaran tersebut terdiri dari tambahan indirect cost BPIH sebesar Rp353.7M dan tambahan anggaran APBN sebesar Rp6.8M.

“Tambahan anggaran tersebut merupakan implikasi dari hasil pertemuan antara Presiden RI dengan Raja Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 14 April 2019, di mana Indonesia mendapat tambahan kuota untuk jemaah haji reguler pada tahun 1440H/2019M sebanyak 10.000 jemaah,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Usulan Tambahan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M di Jakarta, Selasa  (23/04).

Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Hadir, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Nizar, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama.

Menag menjelaskan, tambahan kuota tersebut berimplikasi terhadap penambahan biaya Indirect Cost BPIH, APBN, jumlah kloter, petugas kloter, pengadaan akomodasi di Tanah Suci, penambahan fasilitas, serta pelayanan lainnya.

Menag merinci, usulan Tambahan Anggaran Indirect Cost BPIH Tahun 1440 H/2019M sebesar Rp353.7M digunakan untuk  Pelayanan Jemaah Haji dan Operasional Haji, baik di Arab Saudi dan di Dalam Negeri.

“Untuk pelayanan haji di Arab Saudi sebesar Rp334.18M dan pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp17.7M. Operasional Haji di Arab Saudi sebesar Rp35.8juta, operasional haji di dalam Negeri sebesar Rp798.1juta, serta saveguarding Rp987.5juta,” jelas Menag.

Sumber :MCH/Kemenag

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *