Jakarta– Detakpos.com-Pemerintah menjanjikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021, sementara THR bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idul Fitri.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum pencairan THR tahun ini.
“Agar pencairan THR dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan, di samping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas,”tutur Bansoet, Selasa (20/4/21).
Dia berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang pemberian THR bagi pegawai atau buruh H-7 idul Fitri, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/-IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
“Kemnaker agar memanfaatkan fungsi Posko THR Keagamaan Tahun 2021 untuk menampung pengaduan pegawai/buruh atas pelaksanaan pembayaran THR, sebagai sarana kontrol dalam meningkatkan pengawasan guna menjamin hak para pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Juga meminta Kemnaker dan Disnaker untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan atau melanggar kewajibannya dalam membayar THR Keagamaan, sebagai upaya dalam melindungi hak para pekerja.(d/2).
Editor: A Adib