Tidak Lolos Capim KPK, Dapat Ajukan Sengketa Informasi

JakartaDetakpos-Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan nama-nama calon yang lolos administrasi.

“Saya selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) mengimbau agar Pansel Calon Pimpinan KPK bekerja sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi,”
kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Hendra J Kede di Jakarta, Jumat  (12/7).

Hal itu, menurut Hendra J Kede, sebagaimana ditentukan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

“Hak untuk mendapatkan informasi merupakan hak azasi dan hak konstitusional warga negara Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28F UUD NRI 1945,”tandas dia.

Menurut dia, kepada pendaftar calon pimpinan KPK yang dinyatakan tidak lolos berhak untuk mengetahuo kenapa dirinya tidak lolos.

Calon yang tidak lolos dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama KPK.

Jika kurang puas atas jawaban PPID Utama KPK atau tidak dijawab maka pendaftar yang tidak lolos dapat mengajukan Keberatan kepada Atatsan PPID KPK.

“Jika masih tidak puas atau masih tidak dijawab oleh atasan PPID KPK maka pendaftar yang tidak lolos dapat mengajukan Sengketa Infornasi kepada Komisi Informasi Pusat ,”kata Hendra J Kede.

KIP, menurut dia,  akan membentuk Majelis Komisioner untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi dimaksud.

Permohonan bisa diajukan oleh orang perorang, sekelompok orang, atau badan hukum

Alamat Komisi Informasi Pusat rI : Gedung BSG lt 9, Jln Abdul Muis 40 Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, sebanyak 192 orang dari 376 orang yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK dinyatakan lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administrasi.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih mengemukakan, peserta yang lolos seleksi tahap I ini berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh laki-laki sebanyak 180 orang dan perempuan sebanyak 12 orang.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *