19 Daerah di Sumbar Berkomitmen Larang Iklan Rokok

PadangDetakpis-Sebanyak 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen memiliki regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok, sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus aksi nyata melakukan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok.

Ke-19 kabupaten/kota itu adalah kabupaten (Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Agam, Tanah Datar, 50 Kota, Sijunjung , Kepulauan Mentawai, Solok, dan Solok Selatan).

Kemudian kota Padang, Bukittinggi, Sawahlunto, Padang panjang, Solok, Pariaman, dan kota Payakumbuh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Drs. Besri Rahmad, MM, menyambut baik komitmen 19 kabupaten/kota di provinsi Sumatera Barat membuat peraturan terkait KTR dan Pengendalian IPS Rokok.

“Memperkuat Komitmen kabupaten/kota untuk melindungi anak dari Asap dan paparan IPS Rokok untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di wilayah Sumatera Barat”, di kota Padang, Sabtu (28/9).

Menurut Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, jika ingin menjadi Kota Layak Anak maka Padang harus memiliki sebuah sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak yang holistik dan terintegrasi dari semua sektor pembangunan seperti peranan eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Pelarangan iklan rokok ini menjadi salah satu bentuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah,” kata Mahyeldi.

Pemerintah Kota Padang, ujarnya, sejak tahun 2018 melarang iklan rokok di seluruh wilayah kota Padang, dengan tujuan kuat untuk pembangunan karakter dan perlindungan anak dari dampak buruk rokok.

Sementara itu, Kabid Pemenuhan Hak Anak atas Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Anita Putri Bungsu, juga mengapresiasi komitmen 19 Kabupaten/Kota di Sumbar untuk membuat regulasi terkait KTR dan Pengendalian IPS Rokok dalam rangka mewujudkan KLA di wilayah ini.

Menurut Anita, kebijakan KLA merupakan komitmen Kementerian PPPA dalam melindungi anak dari dampak rokok, dimana salah satu indikator KLA tahun 2019 adalah Tersedia Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok. (Indikator 17, Klaster III).

Anita mengapresiasi komitmen Propinsi Sumatera Barat yang saat ini giat membangun Kota Layak Anak. Hal ini terlihat dari penghargaan KLA pada tahun 2019 yang diterima Pemerintah Propinsi Sumatera Barat sebagai Penggerak Kabupaten/Kota Layak Anak.

Namun ia menjelaskan, situasi di Provinsi Sumatera Barat saat ini masih banyak kabupaten /kota yang belum dapat memenuhi indikator 17. Dari 19 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat, baru ada 14 Kabupaten/Kota yang mendapat penghargaan KLA.

Adapun yang mendapat penghargaan Pratama ada 5 Kabupaten/Kota, penghargaan Madya ada 7 Kabupaten/Kota, kab/kota, dan penghargaan Nindya ada 2 Kabupaten/Kota.

Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, menyatakan, saat ini kecenderungan perokok pemula usianya lebih dini, yaitu pada kelompok usia 10-14 tahun, naik 2 kali lipat dalam kurun waktu 9 tahun. Berdasarkan hasil Riskesdas (2018) menunjukan perokok anak meningkat menjadi 9.1% atau 7.8 Juta anak usia 10-15 tahun, padahal target RPJMN adalah 5.4%.

“Salah satu pemicu naiknya perokok anak adalah maraknya Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) rokok di sekitar mereka dan promosi harga rokok yang sangat murah. Ini diperkuat hasil monitoring iklan rokok yang dilakukan di 5 kota bahwa 85% sekolah dikelilingi iklan rokok.

Hasil pemantauan yang dilakukan Forum Anak di 10 kota juga menemukan ada 2.868 iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Selain itu, studi Surgeon General yang disampaikan WHO 2009 menyimpulkan bahwa iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya, serta mendorong anak-anak untuk mencoba merokok dan menganggap rokok sebagai hal yang wajar,”kata Lisda.

Lisda menjelaskan, untuk menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok dan harus ada Perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *