Direvisi, Kades dan Lurah Bisa Keluarkan SKTM Kesehatan

 BojonegoroDetakpos-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, merevisi surat edaran larangan kepala desa dan kelurahan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) kesehatan.

” Benar sudah direvisi,” ungkap Kepalah Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Lasirin, Rabu (16/1).

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bojonegoro melarang  larangan kepala desa atau kepala kelurahan mengeluarkan SKTM per 1 Januari 2020.

Pasalnya, Pemkab akan membayar seluruh iuran BPJS bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta.

Dengan revisi ini,  pihak kepala desa atau kelurahan masih tetap diperbolehkan mengeluarkan SKTM kesehatan sampai pada 30 Januari 2020

Anggota DPRD Lasuri sebumnya menyatakan perlu membuat nota kesepakatan atau MoU dengan pihak Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyusul larangan kepala desa dan kelurahan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Lasuri, MoU berisi siapa pun warga Bojonegoro, baik yang sudah memiliki kartu atau belum, bisa dilayani oleh rumah sakit maupun profesionalitas Puskesmas.

Menurut Lasuri, kalau larangan itu dikeluarkan dalam hal bidang kesehatan tidak berpengaruh, jika sudah ada MoU Pemkab dengan BPJS.

“Siapa pun yang berobat ke Puskesmas dan RSUD yang tidak memiliki kartu BPJS atau kartu lain bisa langsung diberi layanan dan pengobatan dan biaya ditanggung oleh RSUD dan Puskesmas yang akan diklaim kan pembayarannya ke pihak BPJS.

Menurut Lasuri, akan tetapi jika belum ada MoU terkait dengan hal itu dengan pihak BPJS, maka masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS dan lainnya akan dirugikan.

Menurut Lasuri, di tahap pertama yaitu 2020 di APBD dipasang anggaran Rp 166 miliar.

“Apakah sudah mencover semua penduduk yang belum memiliki kartu BPJS apa belum, saya kira nanti Pemkab akan segera mengeluarkan juklak juknis sebagai acuan verifikasi,”ujar dia.

Menurut Lasuri, karena iuran premi BPJS 2020 mengalami kenaikan, tentu ini juga akan mengurangi jumlah kepesertaan.(d/2).

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *