Disayangkan, Pemerintah Legalkan Alat Tangkap Centrang

JakartaDetakpos.com-Pemerintah melegalisasi kembali penggunaan alat tangkap cantrang dan sejenisnya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyayangkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melegalisasi kebijakan penggunaan cantrang tersebut.

“Sebab kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan faktor sosial nelayan, dan inkonsistensi, hal ini dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius,”ungkap Bamsoet di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Dia meminta pemerintah dalam hal ini KKP untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan perwakilan nelayan kecil dan tradisional, serta pakar mengingat kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan konflik sosial di antara nelayan dan mengancam program keberlanjutan sumber daya laut.

Meminta perubahan aturan tersebut seharusnya dilakukan pemerintah secara hati-hati dengan pertimbangan teknis perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengingat inkonsistensi aturan/kebijakan dinilai akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola perikanan.(d/2)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *