Jakarta–Detakpos-Diduga masih ada pungutan liar yang dialami para orang tua murid dengan modus pengadaan seragam sekolah, buku penunjang dan latihan kerja siswa (LKS), serta kewajiban untuk mengikutkan anak les di sekolah.
Terkait hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui Dinas Pendidikan meminta kepada seluruh sekolah agar menjelaskan aturan yang mendasari kewajiban orang tua membeli seragam sekolah, buku penunjang dan latihan kerja siswa (LKS), serta kewajiban mengikutkan anak les di sekolah.
“Mengimbau kepada seluruh orang tua untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pungutan liar di sekolah kepada Dinas Pendidikan setempat maupun kepada aparat penegak hukum,”ungkap Bamsoet dalam rilisnya, Senin (12/8).
Dia mengimbau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendikbud untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik-praktik tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh oknum kepada orang tua siswa, serta menindak tegas sekolah atau pun oknum tersebut guna memberikan efek jera terhadap pelaku.
Dikatakan, Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi kinerja pegawainya, serta menerapkan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan mencemarkan nama baik sekolah berdasarkan peraturan yang ada di sekolah dan ketentuan hukum yang berlaku.(d/2)
Editor: A Adib