K3 Jangan Jadi Beban, Budayakan di Perusahaan

SurabayaDetakpos-Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) M Iswandi Hari menyebut K3 tidak perlu dijadikan beban bagi perusahaan. Tapi lebih dari itu, secara substansial, K3 harus dijadikan sebagai budaya semua pelaku dunia usaha dan industri.

“Kita jadikan K3 budaya kita semua. Tagline yang kita sampaikan bahwa K3 Unggul Indonesia Maju, mari kita gelorakan terus di bulan K3 ini. Karena kalau teman teman tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja maka akan timbul kemiskinan baru, itu yang harus kita jaga agar tidak sampai terjadi,” tegas Ismawan Hari.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa angka kecelakaan kerja secara nasional mengalami penurunan.

Di mana pada tahun 2018 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 157.313 kasus. Sedangkan di tahun 2019 dari Januari hingga September terdapat 130.923 kasus. Hal ini menunjukkan penurunan angka kecelakaan kerja secara nasional sebesar 26,4 persen.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak dunia usaha dan dunia industri (DUDI) meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada seluruh tenaga kerjanya

Bahkan wanita yang juga mantan Menteri Sosial ini menggelorakan agar DUDI mampu menihilkan kecelakaan kerja di Jawa Timur.

Hal itu menjadi penekanan yang disampaikan Khofifah saat memimpin apel peringatan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Nasional Tahun 2020 yang dihelat di Lapangan Sepak Bola kawasan SIER Kota Surabaya, Senin (13/1).

Pasalnya dalam kesempatan itu juga dilakukan pemberian penghargaan pada 329 perusahaan Jatim yang nihil angka kecelakaan kerjanya atau zero accident award, dan juga penghargaan Sistem Managemen K3 (SMK3) terbaik pada 181 perusahaan, serta juga memberikan penghargaan pada 37 perusahaan yang melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Selain itu sepuluh kepala daerah di Jatim juga mendapatkan penghargaan dari Gubernur Khofifah sebagai pembina K3 terbaik.

Dasar dari pemberian penghargaan K3 dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER/01/MEN/2007 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Di tingkat nasional, Provinsi Jawa Timur sampai dengan tahun 2019 masih tercatat
sebagai Pembina Terbaik K3. Harapannya untuk tahun ini dan selanjutnya Jawa Timur masih tetap menduduki Pembina Terbaik Tingkat Nasional. Di mana hal ini sebagai barometer capaian penerapan K3 di semua tempat kerja baik formal maupun informal di Jawa Timur.
Untuk itu, menihilkan kecelakaan kerja dan menihilkan sesuatu yang menjadikan tidak sehat akibat kerja merupakan dua hal yang masing-masing harus dijaga.
“Pada posisi seperti inilah, di bulan K3, kami meminta kepada seluruh institusi di dunia usaha dan dunia industri (DUDI) semuanya untuk berikhtiar bagaimana menihilkan kecelakaan kerja,” tegas Khofifah.(hms)

Editor : AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *